Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB

10 Oktober 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi. Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB. /Pixabay/StartupStockPhotos

BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN dan non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah harap cermati informasi berikut.

Pemerintah dalam hal ini adalah Menpan RB memberikan informasi khusus bagi pegawai ASN maupun non ASN dan harus dilakukan.

Hal itu sejalan dengan himbauan dari Menpan RB yang diunggah dalam laman resminya yaitu menpan.go.id.

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022, Guru hingga Kepsek Semua Jenjang Pastikan Tahu 3 Poin Penting Ini

Pemerintah menghimbau kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN untuk melakukan hal ini, yang salah satunya akan berakhir sebelum tanggal 13 Oktober 2022 mendatang.

Kemenpan RB telah memberikan himbauan kepada seluruh ASN dan non ASN untuk mengisi survei pada setiap OPD. Survei apa saja yang diisi?

Menurut keterangan bahwa ada dua jenis survei yang harus diisi oleh pegawai ASN dan non ASN, yaitu:

Baca Juga: Resmi, Syarat Guru ASN Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

  1. Survei Employee Engagement

Survei yang pertama adalah Survei Employee Engagement dan merupakan salah satu survei yang terkait dengan keterikatan pegawai pada organisasinya masing-masing.

Survei Employee Engagement ini ditujukan bagi pegawai ASN dan non ASN. Teknisnya adalah untuk responden ASN bisa langsung mengisi survei Employee Engagement ini.

Namun bagi responden non ASN maka harus mengisi survei Employer Branding yang secara khusus ditujukan bagi pegawai honorer.

Baca Juga: Resmi, Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

Untuk bisa mengisi survei bagi ASN dan non ASN ini maka responden bisa langsung mengunjungi laman resmi https://sueb.menpan.go.id/

Pengisian survei dari pegawai ASN dan non ASN berada dalam satu website yang sama, tinggal masuk dan sesuaikan saja dengan status responden.

Sementara itu, pengisian survei juga harus memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan yakni:

Baca Juga: Semakin Dekat, Guru PAUD hingga SMA dan Kepsek Jangan Terlewat 22 Oktober, Cek Syarat hingga Tahapannya

  • Kelompok 1 (Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Barat) : bisa mengisi survei mulai tanggal 14 sampai 28 September 2022.
  • Kelompok 2 (Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Tengah) : bisa mengisi survei pada mulai tanggal 29 September sampai 13 Oktober 2022.
  • Kelompok 3 (Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Timur ) : bisa mengisi survei pada tanggal 14 sampai 28 Oktober 2022.
  • Kelompok 4 (Pemerintah Pusat ) : bisa mengisi survei pada tanggal 28 Oktober sampai 11 November 2022.

Itulah jadwal pengisian survei yang harus dilakukan oleh pegawai ASN dan non ASN.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

  1. Survei BerAKHLAK

Survei yang kedua adalah survei BerAKHLAK yang ditujukan secara khusus untuk seluruh pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Bagi pegawai ASN di seluruh wilayah Indonesia, maka bisa mengisi survei BerAKHLAK ini berdasarkan jadwal sebagai berikut: 

  1. Pemda Wilayah Indonesia Barat (WIB) di tanggal 29 Agustus - 15 Oktober 2022.
  2. Pemda Wilayah Indonesia Tengah di tanggal 16 Oktober - 31 Oktober 2022.
  3. Pemda Wilayah Indonesia Timur di tanggal 1 November - 13 November 2022.
  4. Instansi Pusat di tanggal 14 November - 6 Desember 2022.

Baca Juga: Kemenag Gelar Program Ini, Guru Honorer dan PNS Jangan Lewatkan, Hadiah Utama 15 Juta Lho!

Dan bagi pegawai ASN yang akan mengisi survei BerAKHLAK ini bisa langsung menuju ke laman resmi https://sib.menpan.go.id/.

Bagi seluruh pegawai ASN yang ingin mengisi survei, maka bisa menyiapkan data-data yang dibutuhkan saat proses pengisian.

Data tersebut yaitu NIP dan PIN. Untuk PIN bisa diperoleh pegawai ASN dari daerahnya masing-masing.

Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini

Sebab menurut informasi, untuk PIN per daerah memiliki perbedaan.

Itulah informasi tentang dua jenis survei yang bisa dilakukan oleh ASN maupun non ASN.

Semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler