BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi penting untuk guru jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait tunjangan sertifikasi dan penghasilan guru tentang tamsil dan tunjangan terpencil.
Selain itu, mengenai guru non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang telah dinyatakan lulus PPG tahun 2022, yang diumumkan pada tanggal 13 November 2023 lalu.
Di mana terdapat banyak guru non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK, yang berasal dari berbagai daerah LPTK atau kampus pelaksana PPG yang sudah mengumumkan kelulusan untuk guru yang telah mengikuti UKMPPG yang terdiri dari UKIN dan UP.
Dari banyaknya guru-guru yang telah lulus PPG, perlu mengetahui terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG beserta penghasilan lainnya.
Dari besaran TPG dan penghasilan lain, diketahui terdapat enam besaran hal yang perlu guru non sertifikasi maupun non ketahui, berikut diantaranya:
- Gaji Pokok non PNS
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemdikbud nomor 18 tahun 2021, mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran TPG dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Di dalam isi Persekjen tersebut dijelaskan mengenai status guru non PNS yang inpassing, bagi guru yang bersangkutan akan mendapatkan gaji yang setara dengan gaji pokok PNS.
- Guru non PNS bukan Inpassing
Kedua yaitu, guru non PNS murni bukan inpassing dan bukan guru PPPK. Untuk non PNS tersebut akan mendapatkan sebesar Rp1.500.000.
Dalam hal ini, bagi guru yang lulus PPG di tahun 2022 ini, apabila statusnya non PNS, maka untuk tunjangan profesinya sebesar Rp1.500.000.
- Guru PPPK
Bagi guru PPPK, berdasarkan Persekjen tersebut akan mendapatkan tunjangan sebanyak 1 kali gaji pokok.
Di mana untuk gaji pokok guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: 3 Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi, Nomor 2 Tentang Tunjangan dan Rencana Pemerintah untuk Tendik
Di dalam isi Perpres tersebut disebutkan bahwa untuk untuk yang pertama kali diangkat adalah golongan IX setara PNS 3A, yaitu sebesar Rp2.966.500.
- Guru PNS
Untuk gaji PNS diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis TPG, tunjangan khusus, dan lain sebagainya.
Di dalam isi Peraturan Mendikbud tersebut dijelaskan bahwasanya untuk PNS diberikan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Dalam hal ini apabila guru lulus PPG dengan SK 3B, maka untuk pemberian TPG nya akan menyesuaikan dengan SK 3B.
Baca Juga: P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Wajib Tahu, Ini Bobot dan Aspek Penilaian Kesesuaian Kompetensi dan Kinerja
- Tunjangan Khusus non PNS
Kemudian untuk tunjangan khusus non PNS, besarannya setara dengan gaji pokok yang tertera pada SK inpassing.
Sementara untuk guru honorer murni, mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp1.500.000 di setiap bulannya, bagi guru yang belum memiliki SK inpassing.
- Tambahan Penghasilan
Untuk tambahan penghasilan di dalam peraturan tersebut, diberikan ke guru yang belum sertifikasi, sebesar Rp250.000 per bulan.
Selain itu, tamsil ini juga akan diberikan kepada PPPK, sebagaimana yang tercantum dalam Nota Keuangan RABN tahun 2023.
Itulah enam besaran tunjangan sertifikasi dan penghasilan lainnya bagi guru non ASN maupun ASN.***