Bahaya, PNS Bisa Dipecat Gara-gara Ini, Waspada Juga Tunjangan Dipotong!

6 Desember 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi. 14 larangan yang harus dijauhi PNS jika tidak ingin tunjangan dipotong hingga dipecat. /Tangkap Layar lomboktengahkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Selain memiliki kewajiban yang harus dilakukan, pegawai ASN status PNS juga perlu berhati-hati agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Jika PNS melanggar aturan disiplin yang berlaku, siap-siap saja menerima sanksi ringan seperti peringatan hingga sanksi berat dipecat secara tidak hormat!

Selain itu, salah satu sanksi yang bakal diterima jika PNS melanggar aturan disiplin pegawai adalah pemotongan tunjangan kinerja.

Pemberian sanksi terhadap perbuatan yang dilarang tentu disesuaikan dengan larangan apa yang dilanggar PNS.

Baca Juga: KUHP Baru Disahkan oleh DPR, Begini Tanggapan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly

Terkait aturan disiplin PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan perlu dipahami seluruh pegawai PNS maupun calon PNS.

Berikut 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin menerima sanksi hingga dipecat:

1. Menyalahgunakan wewenang;

2. Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan diri pribadi dan/atau pihak lain dengan memakai kewenangan pihak lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dalam jabatan;

3. Bekerja atau menjadi pegawai untuk negara lain;

Baca Juga: Karena Ini Potensi Tenaga Honorer Bakalan Direkrut Besar-besaran, Baik untuk Jabatan Guru maupun Nakes

4. Bekerja/terikat kerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa ada izin atau tidak ada penugasan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);

5. Bekerja pada konsultan asing, perusahaan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Hal ini dikecualikan jika ditugaskan oleh PPK;

6. Menjual, memiliki, membeli, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah. Barang yang dimaksud dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara, atau dokumen;

Baca Juga: Simak 5 Jenis Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi, Pahami Agar Tidak Mudah Terjerumus

7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. Berkegiatan yang dapat merugikan negara;

9. Bertindak tidak sesuai atau sewenang-wenang pada bawahan;

10. Menjadi penghalang keberlangsungan tugas kedinasan;

11. Mendapatkan/menerima hadiah yang ada hubungannya dengan pekerjaan dan/atau jabatan;

12. Meminta hal/sesuatu yang ada hubungannya dengan jabatan;

Baca Juga: Waduh, Seluruh Tenaga Honorer Cek Sekarang, Ada Pembatalan dan Perubahan Formasi PPPK 2022. THK-II Aman?

13. Bertindak merugikan yang bisa berakibat pada kerugian pihak yang dilayani;

14. Memberi dukungan kepada calon Predien/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan cara:

  • Mengikuti kampanye
  • Tergabung sebagai peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS
  • Menjadi peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain
  • Menjadi peserta kampanye dan menggunakan fasilitas milik negara
  • Membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon kampanye sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
  • Mengadakan kegiatan yang mencerminkan keberpihakan terhadap pasangan calon pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi ajakan, seruan, pertemuan, himbauan, pemberian barang kepada PNS yang ada dalam unit kerjanya, masyarakat, dan anggota keluarga
  • Memberi surat dukungan serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Baca Juga: Ingin UP UKMPPG Berjalan Lancar? Ini Hal yang Harus dan Dilarang Dilakukan, Jenis Pelanggaran, serta Sanksinya

Jika pegawai PNS melakukan larangan seperti di atas, akan menerima sanksi mulai dari ringan hingga berat, sesuai pelanggaran yang dilakukan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler