22 – 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama? Info Lengkapnya Di Bawah Ini

18 Januari 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi. Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 /PIXABAY/FixiPixi_deluxe

BERITASOLORAYA.com – Hal yang selalu dinanti-nanti dan ditunggu-tunggu adalah hari libur nasional dan juga cuti bersama.

Tahukan, bahwa dalam waktu dekat ini, yaitu 22 – 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama?

Mengapa? Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

SKB tersebut merupakan hasil koordinasi dari kementerian atau lembaga dan juga pemerintah. Dalam SKB tersebut disepakati sebanyak 16 hari libur nasional serta delapan hari cuti bersama di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Bagi para Joobseeker, Perhatikan Lowongan Terbaru dari Kemnaker, Apa Saja? Yuk Simak Ulasan di Bawah Ini

Info lengkapnya untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial @disdikdki pada 18 Januari 2023 sebagai berikut.

Hari Libur Nasional 2023:

1 Januari: Tahun Baru Masehi 2023

22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari: Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW

22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April: Wafat Isa Al Masih

22 – 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Menjadi ASN Oleh PANRB Tahun 2023, Golongannya Ternyata...

1 Mei: Hari Buruh Internasional

18 Mei: Kenaikan Isa Al masih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Pemberian BPJS bagi Guru Honorer di Bengkulu Diikuti Kabar Tak Sedap. Ada Apa? Lihat di Sini...

25 Desember: Hari Raya Natal

Sementara itu, Cuti Bersama 2023:

23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

2 Juni: Hari Raya Waisak

26 Desember: Hari Raya Natal

Demikian daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tiap bulannya.

Baca Juga: Pusing Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, DPR: Bisa Bikin Banyak Pengangguran dan Kejahatan...

Diketahui dari daftar tersebut, tanggal 22 dan 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional serta cuti bersama untuk memperingati atau menghormati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Perlu diketahui, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama selama delapan hari tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sesuai yang tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Lebih dari 19 Tahun Belum Disahkan, Tahun ini RUU PPRT Jadi Prioritas dan Dapat Dukungan Presiden

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis dalam Keppres yang dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, 30 Desember 2022.

Adapun Keppres No. 24 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani presiden dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2022 lalu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Setkab Instagram @disdikdki

Tags

Terkini

Terpopuler