2 Catatan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...

19 Februari 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi Ilustrasi 2 Ketentuan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus... /bertholdbrodersen/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru untuk tenaga honorer bahwa ada dua ketentuan khusus bagi tenaga honorer masih bisa diperkerjakan pada tahun 2023 ini.

Dua ketentuan khusus untuk tenaga honorer ini disampaikan langsung oleh Kepala BKD Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Seperti diketahui rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 sudah semakin dekat dan banyak lingkungan Instansi pemerintah yang telah melakukan cut off pada tenaga honorer.

Rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 dan surat edaran resmi dari KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Pejabat Gubernur Gorontalo melalui Pejabat Sekertaris Daerah, Syukri Botutihe menyampaikan bahwa telah mengeluarkan surat edaran tentang Penunjukan Tenaga Penunjang Kegiatan Tahun 2023 yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2022.

Baca Juga: Tidak Semua Instansi, Tenaga Honorer Tetap Bekerja di Tahun 2023, Kepala BKD: Yang Sudah Mengabdi...

Zukri Surotiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD menyampaikan bahwa TPK atau tenaga pekerja kontrak yang ditetapkan hingga tahun 2022 tetap bisa bekerja pada tahun 2023.

Akan tetapi hal tersebut terdapat dua ketentuan khusus dengan beberapa catatan, diantaranya yakni:

1. Masing-masing OPD diperkenankan untuk menunjuk TPK pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilakukan oleh ASN.

Dalam hal ini, OPD masih bisa memperkerjakan tenaga honorer untuk mengisi kekosongan dengan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2. Penunjukan tenaga honorer tahun 2023 mengacu pada jumlah tenaga honorer tahun 2023.

Baca Juga: Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...

Jika hal tersebut telah dilakukan, maka OPD dilarang untuk menambah jumlah tenaga honorer tahun 2023.

Dalam hal ini, SK atau Surat Keterangannya harus sesuai dengan jumlah tenaga honorer tahun 2023 ini.

"Berikutnya OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini," kata Zukri.

Dari ketentuan tenaga honorer masih bisa diperkerjakan tahun 2023 ini, Zukri menjelaskan bahwa Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan jumlah TPK hingga tahun 2021.

Pendataan tenaga honorer dilakukan dengan berdasarkan surat dari MenpanRB yang dirilis tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

Diketahui dari total tenaga honorer yang ada sebanyak 4.375 hingga tahun 2022 ini ada sebanyak 3.557 tenaga honorer yang telah terdata.

"Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah," kata Zukri, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Infopublik.id, pada Minggu, 19 Februari 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler