RESMI, Tenaga Honorer yang Masuk ke Salah Satu 120 Instansi, MenpanRB dan BKN Ancam Blacklist jika Telat...

20 Maret 2023, 16:43 WIB
Tenaga Honorer yang Masuk ke Salah Satu 120 Instansi, MenpanRB dan BKN Ancam Blacklist jika Telat Lakukan Ini... /Foto: Humas Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com- Penting tenaga honorer dan non ASN ketahui terkait dengan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Perihal SPTJM soal tenaga honorer atau non ASN ini disampaikan oleh MenpanRB dan BKN melalui surat edarannya.

Seperti diketahui sebelumnya MenpanRB dan BKN telah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Instansi pemerintah.

Pendataan tenaga honorer tersebut tampaknya belum semua non ASN terdaftar sebagai pegawai non ASN di lingkungan Instansi pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, MenpanRB dengan surat edaran nomor B/408/M/SM.01.00/2023 per tanggal 27 Februari 2023.

Di dalam isi surat edaran tentang Pendataan Non ASN, MenpanRB menyampaikan bahwa data tenaga non ASN yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui SE nya yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2022, ada sebanyak 360.673  data tenaga non ASN.

Baca Juga: WAJIB PUNYA, Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret...

Selain itu, berdasarkan data tersebut juga terdapat Instansi yang belum menyampaikan SPTJM sebanyak 543.273.

Dalam hal ini, MenpanRB meminta agar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara segera melakukan koordinasi dengan Instansi yang belum melengkapi SPTJM.

Hal tersebut diperuntukkan agar Instansi segera menyampaikan SPTJM, dan apabila tidak dapat memenuhi hal tersebut, maka bagi Instansi yang bersangkutan dipandang tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Kemudian, berdasarkan surat edaran BKN dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 per tanggal 10 Maret 2023, disebutkan juga bahwa ada sebanyak 120 Instansi yang belum menyampaikan SPTJM.

Bagi Instansi yang disebutkan diwajibkan untuk melakukan pengunggahan SPTJM di aplikasi Pendataan Non ASN yang telah dibuka kembali oleh BKN sejak 15 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: UPDATE, Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketar Ketir...

Instansi diberi waktu hingga 31 Maret 2023 agar segera melakukan pengunggahan, jika tidak maka data yang telah masuk tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Adapun untuk beberapa Instansi yang disebutkan oleh BKN adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Agama
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5. Kementerian Perindustrian
6. Pemerintah Kab. Pekalongan
7. Pemerintah Kab. Madiun
8. Pemerintah Kota Surabaya
9. Pemerintah Kab. Sidoarjo
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
11. Kementerian Sekretariat Negara
12. Pemerintah Kota Probolinggo
13. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Baca Juga: Waduh! ASN atau PNS di Daerah Ini Belum Terima Tunjangan Penghasilan Pegawai Sampai 3 Bulan, Apa Alasannya?

14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
15. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
16. Pemerintah Kab. Barru
17. Pemerintah Kab. Takalar
18. Pemerintah Kab. Garut
19. Pemerintah Kota Palu
20. Pemerintah Kab. Tana Toraja

Itulah beberapa Instansi yang disebutkan oleh BKN yang belum mengunggah SPTJM.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler