LENGKAP, Kemenkeu Buka-bukaan Transaksi Rp349,87 Triliun, Sri Mulyani Sampai Bilang Begini

21 Maret 2023, 14:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani beri penjelasan soal transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun /GJKN Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com - Beberapa waktu lalu pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyinggung transaksi mencurigakan menjadi viral di Indonesia.

Pernyataan Menko Polhukam tersebut adalah soal temuan transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Bahkan, kata Mahfud, laporan transaksi mencurigakan telah ada sejak 2009.

Mahfud menjelaskan, bahwa transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di Kemenkeu dari 160 laporan lebih.

Benar saja, kabar soal temuan transaksi Rp300 triliun yang mencurigakan itu menyulut beragam reaksi. Begitu pula dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku pucuk pimpinan tertinggi di Kemenkeu.

Baca Juga: Masa Jokowi Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen, Cek Infonya

Menkeu Sri Mulyani hingga kebingungan untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Pasalnya, Menkeu Sri Mulyani belum mendapatkan laporan adanya transaksi mencurigakan senilai 300 triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.

Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan antara Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani, akhirnya ada titik cerah soal 300 triliun lebih tersebut.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani memberikan kronologi lengkap soal temuan transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan yang menjadi viral tersebut. Bahkan, nilai transaksi mencurigakan itu sebesar Rp349, 87 triliun yang dikirimkan PPATK pada 13 Maret 2023.

Baca Juga: Kisi-Kisi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 tiap Jabatan, Resmi dari Menpan RB, Wajib Simak agar Lolos

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram Menkeu Sri Mulyani, Selasa, 21 Maret 2023, berikut kronologi lengkap temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349,87 triliun tersebut.

Pada Rabu 8 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan kepada awak media soal adanya transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp300 triliun.

Menurut Kemenkeu, sumber awalnya adalah surat PPATK yang diserahkan ke Kemenkeu. Setelah itu, kata Kemenkeu, Menkeu Sri Mulyani menanyakan perihal surat itu kepada PPATK, namun Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan tidak ada.

Baca Juga: Cek Nama Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 beserta Jadwal dan Lokasi, Dimulai 6 Hari Lagi

Pada Kamis, 9 Maret 2020, Kepala PPATK mengirimkan surat nomor SR/72/ AT.01.01/III/2023 tertanggal 7 Maret 2023, tapi justru baru terkirim pada Kamis, 9 Maret 2023.

Surat 36 halaman di dalamnya terdapat daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kementerian Keuangan sejak 2009-2023. Surat tersebut terdiri dari daftar nomor surat dan nama pegawai terlapor dan tidak ditemukan.

Meski demikian, surat PPATK ini tidak ada yang mencantumkan soal data uang senilai Rp300 triliun yang dibicarakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Cek Jam Kerja ASN Terbaru Selama Ramadhan 1444 H atau 2023 M sesuai Arahan Kementerian PANRB

Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani dikabarkan menanyakan kembali ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK terkait informasi dan data 300 triliun tersebut.

Pada Jumat, 10 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani mengutus Wamenkeu, Irjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai dan Sekjen Kemenkeu untuk menghadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Pertemuan sebenarnya untuk mengklasifikasi dan mengecek secara langsung agar tidak terjadi simpang siur. Hasilnya, Menko Polhukam Mahmud MD dan Wamenkeu menyebutkan bahwa Rp300 triliun bukanlah korupsi melainkan transaksi yang terkait dengan tugas Kemenkeu.

Baca Juga: KemenpanRB Minta Tenaga Honorer Ini Bersiap untuk Tes, Cek Berikut

Selanjutnya, pada Sabtu, 11 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud MD hadir di Kemenkeu untuk menjelaskan terkait Rp300 triliun bersama dengan Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa, 196 laporan PPATK sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007 seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenkeu.

Oleh karena hal itulah maka, hingga Sabtu, 11 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani tetap belum menerima data Rp300 triliun dari PPATK. Dengan begitu, Menkeu Sri Mulyani meminta kepala PPATK untuk menjelaskan ke publik secara detail dan transparan serta segera mengirimkan data ke Kemenkeu.

Baca Juga: PALING DITUNGGU, Guru di Setiap Jenjang Dapat Kabar Baik Ini dari MenpanRB, Ditunggu hingga April 2023...

Pada Senin, 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirimkan surat SR/3160/AT.01.01/III/2023 kepada Menkeu Sri Mulyani dengan lampiran 43 halaman berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023.

Dalam tabel tersebut tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksinya mencapai Rp349,87 triliun yang diduga terindikasi tindak pidana pencucian uang.

Lalu pada Selasa, 14 Maret 2023, Kepala PPAT Ivan bersama Itjen Kemenkeu memberikan penjelasan ke publik mengenai Rp300 triliun bukan data korupsi Kemenkeu namun nilai transaksi yang berindikasi adanya pencucian uang.

Baca Juga: KemenpanRB Ungkap Keadaan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis, ini Faktanya

Menkeu Sri Mulyani lantas meminta DJP, DJBC dan Itjen Kemenkeu untuk melakukan penelitian 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK.

Hasilnya, 99 surat dengan angka transaksi Rp74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung). Sementara, 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp253 triliun. Sedangkan, 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, Afiliasi dan individu atau badan eksternal Kemenkeu.

Contoh kasus yaitu surat PPATK nomor SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020 dengan nilai transaksi sangat besar yaitu Rp189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan. DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor impor entitas tersebut dan telah dibahas bersama PPATK pada September 2020.

Baca Juga: KemenpanRB Ungkap Keadaan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis, ini Faktanya

DJP juga meneliti informasi dari PPATK dalam surat No. SR/595/PR.01/X/2020. Penelitian transaksi Rp 189 triliun justru merupakan kerja sama DJP, DJBC dan PPATK terkait dugaan TPPU melalui impor-ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada 2017-2019.

Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai UU. Hingga tahun 2023, DJP memproses 17 kasus pencucian uang untuk menyelamatkan dana pemerintah sebesar Rp7,88 triliun dan 8 kasus pencucian uang yang ditangani DJBC senilai Rp1,1 triliun.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa, Kemenkeu terus fokus menjalankan tugasnya menjaga keuangan negara. Selain itu, tetap terus membersihkan dari kotor dan korupsi.

Baca Juga: UPDATE Jam Kerja ASN Ramadhan 2023. PNS PPPK Pulang Lebih Awal dan Ada yang Boleh WFH

Kemenkeu, kata Menkeu Sri Mulyani, meminta kepada semua pihak untuk menghargai mereka yang telah bekerja dengan jujur dan kompeten.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, bahwa Kemenkeu berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Kemenkeu dalam menjalankan tugas menjaga Keuangan Negara dan bersama APH dan PPATK ikut memberantas tindak pidana pencucian uang.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler