Fantastis, Segini Nominal THR Menjelang Idul Fitri 1444 H Resmi dari Menteri PANRB, Auto Beli Baju Lebaran

27 Maret 2023, 20:48 WIB
Nominal THR Menjelang Idul Fitri 1444 H Resmi dari Menteri PANRB /pasardana

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB akhirnya memberikan informasi penting seputar nominal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua ASN dan buruh.

Seperti diketahui, bahwa Hari Raya Idul Fitri 1444 H sudah semakin dekat, mengingat puasa Ramadhan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia.

Sebagai hak dari seorang ASN dan pekerja lain, setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri maka akan mendapatkan THR dari pemerintah yang jumlahnya cukup besar.

Maka informasi mengenai pemberian THR ini akan selalu dinantikan oleh para ASN dan pekerja lainnya, dan kabarnya akan disalurkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini. Benarkah?

Dalam Peraturan Menkeu Nomor 75 Tahun 2022 disebutkan bahwa nominal THR cukup besar, sebab dalam Dana Alokasi Umum targetnya mencapai Rp396 triliun.

Baca Juga: 8 Obat Sakit Gigi dengan Menggunakan Bahan-Bahan Alami yang Ada di Rumah, Sudah Coba?

Namun itu adalah alokasi THR yang diberikan pada tahun 2022 lalu, sementara untuk tahun 2023 ini tentu para ASN dan pekerja lainnya bertanya-tanya apakah ada perubahan atau tidak.

Sejalan dengan hal ini, Menteri PANRB sudah menerbitkan Surat Edaran terbaru dengan nomor B/111/SM.M.04.00/2023, yang menjelaskan adanya penyaluran THR untuk ASN.

Penerima tunjangan ini menjadi perhatian pemerintah mengingat dengan adanya THR maka bisa menjadi solusi masalah ekonomi yang dirasakan oleh ASN dan para buruh lain.

Perlu diketahui, bahwa dalam SE Menteri PANRB tersebut ada beberapa informasi penting yang berkaitan dengan THR dan gaji ke 13 tahun anggaran 2023.

Seperti THR untuk PNS PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, sampai CPNS, kelak akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ratusan Ribu Formasi PPPK Sudah Ditentukan untuk Dapat Penggajian, Begini Penjelasan dari Kemenkeu…

THR untuk para pensiunan maupun penerima pensiun akan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang diterima dalam hari raya berkenaan.

Untuk penerima tunjangan, kelak akan menerima tunjangan sebesar nominal yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang.

Maka inilah informasi penting yang dinantikan oleh para penerima THR dan gaji ke 13 tentang besaran nominal bagi pimpinan, anggota, dan tenaga honorer yang berada pada lembaga non struktural, yaitu:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Untuk Ketua/kepala/atau sebutan lainnya usulan THR tahun 2023 adalah sebesar Rp26.229.000.

Untuk wakil ketua/kepala/atau sebutan lainnya yang sejenis, usulan THR tahun 2023 adalah sebesar Rp24.721.200.

Baca Juga: 8 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Untuk sekretaris atau jabatan yang sejenis dengan sebutan lain, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.250

Dan untuk anggota lembaga non-struktural, usulan THR 2023 adalah sebesar Rp23.420.350.

  1. Pegawai honorer yang bekerja pada lembaga non-struktural

Ini juga berlaku untuk pejabat yang hak keuangan dan administrasinya disamakan atau setingkat dengan eselon/pejabat, maka akan memperoleh usulan THR dengan nominal sebagai berikut:

Eselon I/PPT Utama/Madya, usulan THR 2023 adalah sebesar Rp20.738.550.

Eselon II/PPT Pratama, usulan THR 2023 adalah sebesar Rp16.262.400.

Eselon III/PPT pejabat administrator, usulan THR 2023 adalah sebesar Rp 11.535.300.

Baca Juga: Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

  1. Pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah termasuk lembaga non-struktural juga perguruan tinggi negeri baru

Untuk kategori ini, maka besaran THR nya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 mengenai posisi pejabat pelaksana sesuai dengan jenjang pendidikannya, yaitu:

Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan peraturan sebagai berikut:

  • Masa bekerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp3.571.050
  • Masa bekerja di atas 10 - 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp3.866.100
  • Masa bekerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.210.500

Pendidikan SMA/sederajat dengan peraturan sebagai berikut:

  • Masa kerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.884.600

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2023 Ada Kabar Baru, Menteri PANRB Bikin Honorer Daerah Ini Senang!

Pendidikan D-II/D-III/sederajat dengan peraturan sebagai berikut:

  • Masa kerja hingga 10 tahun usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp5.436.900

Pendidikan S-1/D-4/sederajat dengan peraturan sebagai berikut:

  • Masa kerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR nya adalah 5.429.500
  • Masa kerja hingga di atas 10 tahun, usulan jumlah THR adalah Rp5.967.150
  • Masa kerja hingga di atas 20 tahun, usulan jumlah THR adalah Rp6.521.550

Pendidikan S2/S3/sederajat dengan peraturan sebagai berikut:

  • Masa kerja hingga 10 tahun, usulan THR 2023 adalah Rp6.470.100
  • Masa kerja hingga di atas 10 tahun, usulan THR 2023 adalah Rp6.964.650
  • Masa kerja hingga di atas 20 tahun, usulan THR 2023 adalah Rp7.542.150.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler