RESMI, Fakta yang Sebenarnya tentang Batas Usia PNS Pensiun 58 hingga 65 Tahun, Benarkah Ada Juknis Baru?

4 April 2023, 09:18 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan batas usia pensiun bagi PNS /Diskominfo Kab. Kebumen

BERITASOLORAYA.com - Batas usia PNS pensiun telah diatur dalam juknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya sesuai Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Selain itu, batas usia PNS pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tidak disebutkan secara rinci, dijelaskan tentang batas usia PNS pensiun yang diberhentikan dengan hormat.

Berikut ini ketentuan batas usia pensiun PNS berdasarkan ketentuan PP di atas secara lengkapnya:

Baca Juga: UPDATE, Kemenkeu Terbitkan Aturan Gaji Tenaga Honorer hingga Rp5 Juta, Cek Besaran Bulan April

1. 58 tahun, batas usia pensiun untuk pegawai pejabat fungsional ahli muda, administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan.

2. 60 tahun, batas usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. 65 tahun, batas usia pensiun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

Sementara itu, berdasarkan surat ini, untuk batas usia pensiun PNS yang status kedudukannya Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang ketentuannya sesuai batas usia pensiun yang telah ditetapkan dalam Undang-undang yang bersangkutan.

Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) mulai berlaku, batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan sebagai Jabatan Fungsional Ahli Madya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun.

Menurut surat ini, batas usia pensiun masih tetap 65 (enam puluh lima), yang mana tentunya berlaku untuk PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Bekal Makanan Anak ke Sekolah yang Hemat Waktu Anti Ribet, Cek Selengkapnya

PNS yang menjabat sebagai JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia yang usianya di atas 58 tahun, sebelum PP mulai diberlakukan, maka batas usia PNS pensiun ditetapkan 60 tahun, menurut surat ini, atas usia pensiunnya, yaitu tetap 60 tahun.

Lebih lanjut, berdasarkan adanya ketentuan tersebut, menurut juknis dari BKN, maka:

- PNS yang berkedudukan menjabat Jabatan Fungsional (JF) ahli muda, ahli pertama, dan jabatan fungsional (jf) keterampilan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pensiunan PNS Kategori Ini Dapat Tiga Kali THR Sekaligus di Bulan April, Beruntung Abis...

- PNS yang berkedudukan menjabat sebagai fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun; dan

- PNS yang berkedudukan menjabat sebagai fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

Ketentuan lebih lanjut terkait batas usia pensiun PNS, dapat disimak melalui juknis resmi terkait. Selain itu, informasi mengenai PNS yang pensiunan terkait tunjangan, syarat dan lainnya dapat dipantau melalui laman media sosial instansi daerah masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler