URGENT! Pembaruan Aturan Regulasi Batas Usia Pensiun PNS, BKN Desak Ajukan Usulan Segera! Cek Tanggal Lahirmu

12 April 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS /MART PRODUCTION/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara atau yang biasa disingkat BKN mendesak para PNS untuk mengajukan pensiun dengan segera. Hal itu tidak lain dan tidak bukan, lantaran PNS tersebut sudah memasuki batas usia pensiun dari yang sudah ditetapkan. Melalui regulasi usia pensiun PNS, pemerintah memberlakukan pemberhentian bagi seorang PNS yang telah memasuki batas usia pensiun.

Seperti yang sudah dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi BKN Yogyakarta, mereka yang menembus batas usia pensiun akan diberhentikan secara terhormat.

PNS yang diberhentikan secara terhormat, berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

 Baca Juga: WASPADA! Usai Pasca Sanggah PPPK Guru 14-16 APRIL 2023, Pengisian DRH kok Bikin Deg-degan banget, Soalnya...

Setelahnya, BKN sendiri tetap meminta PNS yang memasuki batas usia pensiun segera mengajukan usulan pensiun.

Maka, mau tidak mau, siap tidak siap, para PNS tersebut wajib mematuhi peraturan, dan segera purna tugas dari instansi pemerintahan.

Perubahan Batas Usia Pensiun

Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS. Semula diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang PNS, kini diberlakukan Surat Kepala BKN Nomor K. 26/30/V.119-2/99 Tahun 2017.

Berikut adalah ringkasan dari batas usia pensiun PNS, yang sudah dirangkum untuk Anda.

Baca Juga: THR untuk Pekerja atau Buruh Masa Percobaan, Begini Menghitungnya. Bagaimana Nasib yang Perbarui Kontrak?

1. 65 tahun, yakni PNS dengan status pejabat fungsional ahli utama;

2. 60 tahun, yakni PNS dengan status pejabat tinggi dan fungsional madya;

3. 58 tahun, yakni PNS dengan status pejabat administrasi, Jabatan Fungsional (JF) ahli pertama, (JF) ahli muda, dan JF keterampilan.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, 2 Juta Lebih Honorer Bebas dari PHK Massal, Menteri PANRB Sebut Pendapatannya Bakal...

Umur yang Didesak BKN Melakukan Pengajuan Pensiun

Namun, lebih spesifik lagi, BKN punya kriteria lebih untuk PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.

Bukan tanpa alasan, BKN mendesak PNS untuk segera melakukan pengajuan usulan purna tugas.

Sebenarnya desakan tersebut tertuang di dalam surat resmi mereka, terlebih untuk PNS di usia 58 serta 60 tahun.

Baca Juga: HORE, Gaji dan TPP Guru PPPK Daerah Ini Naik 2 Kali Lipat, Honorer Dapat THR Lebaran 2023

Berikut adalah rincian resmi mengenai batas usia pensiun yang didesak BKN untuk segera mengajukan usulan purna tugas:

1. PNS berusia 60 tahun kelahiran 7 April 1957, dan PNS yang memiliki usia kurang dari 60 tahun setelah 7 April 1957, dengan status Jabatan Fungsional ahli madya yang sebelumnya purna di usia 65 tahun, diperbaharui menjadi 60 tahun.

2. PNS dengan usia 58 tahun, kelahiran 7 April 1957, dan PNS yang memiliki usia kurang dari 58 tahun setelah kelahiran 7 April 1957, dengan status Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli penyelia, yang sebelumnya purna di usia 60 tahun, diperbaharui menjadi 58 tahun.

Baca Juga: GAWAT, Hak Dana Pensiun Bakal Dicabut karena Alasan Ini, PNS Harap Hati-hati dari Sekarang!

Diharapkan, semua PNS dapat memperhatikan tentang aturan terbaru, terkait batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh Kepala BKN.

Demikian informasi mengenai pembaruan aturan regulasi batas usia pensiun PNS, yang sudah ditetapkan. Semoga berita ini dapat membantu PNS sekalian.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler