Digelar Hari Ini, Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag, RESMI

12 April 2023, 10:33 WIB
Kententuan dalam seleksi kompetensi Teknis Tambahan Calon PPPK Kemenag /sktt.kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan untuk para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2022.

 

Pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK Kemenag ini adalah pada hari ini, tanggal 12 sampai 13 April 2023. Tentu seluruh peserta sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti SKT Tambahan.

Dalam hal pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK Kemenag tahun 2022 ini, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan seleksi sebagaimana dijelaskan oleh Kemenag.

Dalam satu kesempatan, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, SKT Tambahan CPPPK ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 37 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 M Cocok Dibagikan di Media Sosial, Intip Desain Terbarunya!

Seluruh peserta dipastikan sudah mempelajari jadwal dan mengetahui lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan SKT Tambahan CPPPK ini.

Khusus jabatan dosen, SKT Tambahan CPPPK diikuti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan.

Nurudin menambahkan, bahwa seluruh peserta SKT Tambahan CPPPK ini harus menaati tata tertib yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” ujar Nurudin.

Baca Juga: WAH, Tenaga Honorer Bisa Dapat Kado Lebaran. Anggota Komisi II DPR RI Ungkap Jelasnya Begini...

Tata Tertib

Berikut adalah tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK Kemenag, yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta saat mengikuti seleksi.

  1. 1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
  2. Peserta wajib membawa:
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
    b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  4. Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  6. Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
  7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  8. Peserta dilarang:
    a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
    g) Merokok dalam ruangan seleksi.
  9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;
  10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;
  12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;


Sanksi bagi Peserta

Bagi peserta yang melanggar aturan SKT Tambahan CPPPK Kemenag 2022 ini, maka akan dikenai sanksi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan
  3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur

 

“SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Nurudin.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler