BERITASOLORAYA.com - Ternyata nominal atau besaran THR untuk PNS golongan 4c ternyata jumlahnya fantastis. Hal itu merujuk pada peraturan yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan yang mengatur tentang jumlah nominal atau besaran THR PNS golongan 4c tersebut tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
Tidak hanya tentang pemberian THR bagi PNS saja, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tentang pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara termasuk PNS di tahun 2023.
Baca Juga: GEDE BANGET, Ini Nominal Atau Besaran THR PNS Golongan 4a Sesuai PP No 15 Tahun 2023
Adapun besaran THR PNS golongan 4c yang bekerja di pemerintahan pusat yaitu terdiri dari komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS golongan 4c yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka PNS tersebut akan memperoleh 50% dari TPG atau tunjangan profesi dosen.
Sementara itu, bagi PNS golongan 4c yang bekerja di pemerintah daerah maka nominal atau besaran THR akan menyesuaikan pada komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bisa untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak, Cek Selengkapnya di Sini!
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: DAPAT 2 KALI THR, PNS dan Pensiunan Dapat Info Gembira Dari Sri Mulyani April Ini,Cek Anda Termasuk?
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: SAH, PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Dari Sri Mulyani, Simak Ketentuannya Berikut
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 4c yaitu sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 4c yaitu sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***