26 APRIL SUDAH BERLAKU, Jam Kerja dan Hari Kerja Baru Bagi ASN Lebih Fleksibel? Ternyata Begini…

26 April 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi. jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN harus mulai diterapkan. ASN bisa kerja dengan fleksibel /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan hari kerja dan jam kerja baru bagi pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK.

Penetapan hari kerja dan jam kerja baru bagi ASN ini berlaku untuk para pegawai negeri sipil di instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Selain itu, Perpes yang terbit dan sudah berlaku pada 12 April 2023 ini juga mengatur soal jam istirahat baru bagi para pegawai ASN yang sudah berlaku sejak bulan Ramadhan.

Pemerintah sendiri menetapkan perbedaan jam kerja pada bulan Ramadhan dan diluar bulan Ramadhan. Dengan adanya aturan baru ini, pegawai ASN bisa bekerja dengan lebih fleksibel secara lokasi maupun waktu.

Baca Juga: UPDATE, 28 Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag

Disebutkan dalam Perpres bahwa hari kerja untuk instansi pemerintah pusat dan daerah atau hari operasionalnya ditetapkan selama lima hari kerja dalam satu minggu.

Adapun lima hari kerja yang dimaksud yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Aturan lima hari kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah dengan kepentingan pelayanan publik.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, aturan baru ini perlu diterapkan paling lama satu tahun sejak Perpres ini diundangkan.

Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?

Kemudian, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa jam kerja ASN yang terbaru yakni sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu. Aturan tersebut tidak termasuk jam istirahat.

Sebelumnya, aturan jam kerja di bulan Ramadhan adalah sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu diluar jam istirahat.

Lantas, kapan jam kerja ASN dimulai? Instansi pemerintah dan pegawai ASN bisa mulai bekerja pada jam 7.30 di zona waktu setempat.

Baca Juga: Honorer Calon PPPK Banyak yang Tak Lolos Passing Grade, Komisi II DPR RI Desak Kementerian PANRB Lakukan Ini

Selanjutnya untuk jam istirahat, hari Jumat para pegawai ASN bisa beristirahat selama 90 menit dan 60 menit di hari kerja lainnya.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur soal fleksibilitas pegawai ASN dalam bekerja secara lokasi.

Untuk jenis pekerjaan ASN yang bisa dilakukan secara fleksibel baik itu dari segi waktu maupuan lokasi ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi atau PPK.

Baca Juga: RESMI, Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023...

Sementara itu, pada pasal 7 ayat (1), hari kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah serta jam kerja pegawai ASN akan dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini perlu diperhatikan seluruh instansi pemerintah demi terlaksananya kepastian hukum soal fleksibilitas kerja ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler