Kejelasan Nasib Honorer di Tangan Menteri PANRB, DPR Pastikan Hal Merugikan Ini Tidak Akan Terjadi

27 April 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi. Penghapusan tenaga honorer bikin risau, ini penjelasan Komisi II DPR RI /Antara/Yulius Satria Wijaya/

BERITASOLORAYA.com – Hingga saat ini, masih ada ketidakjelasan informasi terkait penghapusan tenaga honorer seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.

Ketidakjelasan nasib tenaga honorer atau non ASN menimbulkan kegelisahan bagi para pekerja tersebut. Mereka khawatir akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 sesuai dengan peraturan pemerintah yang hingga kini masih berlaku.

Posisi tenaga honorer dianggap tengah terancam lantaran adanya ketentuan khusus dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas soal tentang ASN. Kabar penghapusan honorer juga dikuatkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam Pasal 99 PP No. 49/2018 disebutkan bahwa non ASN atau honorer bisa bekerja 5 tahun setelah aturan tersebut disahkan. Ini mengisyaratkan bahwa pada tanggal 28 November 2023 penghapusan tenaga honorer akan dimulai.

Baca Juga: DEAR ASN, Berikut Pesan Menpan RB Pasca Libur Lebaran 2023, Ada Hal Strategis…

Lantaran peraturan penghapusan tenaga honorer masih berlaku dan menimbulkan kegelisahan, gelombang protes dan aksi di kalangan non ASN terus bermunculan. Mereka berharap agar nasibnya di masa depan lebih pasti dan sejahtera walau akan dihapus.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Yanuar berujar, “Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.”

Selain kekhawatiran tentang adanya aturan penghapusan tenaga honorer, non ASN juga merasa risau bahwa mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK karena formasi yang dibuka tak banyak.

Baca Juga: WASPADA, TPP Dipotong 10 Persen Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April 2023. Daerah Anda?

Tidak sedikit dari tenaga honorer yang merasa bahwa nilai ambang batas untuk lolos menjadi PPPK terlalu tinggi. Akibatnya, banyak tenaga honorer yang kesulitan melewati passing grade.

Sebagai bentuk perhatian dan mendengar keresahan tenaga honorer, DPR mendorong Kementerian PANRB memperhatikan masalah non ASN dengan cermat dan teliti.

“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak KemenPANRB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini,” tambah wakil ketua Komisi II DPR RI itu.

Baca Juga: AKHIRNYA, KAI Daop 1 Tambah Fasilitas selama Puncak Arus Balik Idul Fitri 1444 H, Antisipasi Masih Berlanjut

Yanuar mengungkapkan bahwa tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan melaksanakan tugas teknis lainnya.

Setelah mendapatkan saran dan masukan dari DPR dan pemangku kepentingan lainnya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas akhirnya menetapkan bahwa penyelesaian status honorer akan dilakukan tanpa merugikan siapapun.

Berdasarkan penuturan Yanuar, tenaga honorer atau non ASN akan tetap bekerja di instansi pemerintah. Meskipun ada isu penghapusan, ia memastikan bahwa honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal atau dihapus.

Baca Juga: SAH, Guru Non Sertifikasi Diminta untuk Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan beberapa hal dalam menyelesaikan status non ASN atau honorer, seperti menghindari pemutusan hubungan kerja massal, tidak mengurangi pendapatan mereka saat ini, dan memperhatikan karir non ASN di masa depan.

Tujuannya, sebelum tanggal 28 November 2023 yang menjadi batas waktu penghapusan tenaga honorer, harus tersedia opsi yang dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja non ASN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler