HARUS DILAKSANAKAN, Presiden Jokowi Sudah Atur Jam Masuk dan Pulang Kerja untuk ASN, Seminggu Totalnya...

3 Mei 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi ASN mencermati Peraturan Presiden terbaru mengenai jam kerja ASN 2023 /YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur terkait jam kerja untuk ASN di tahun 2023 ini.

 

Melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 inilah para ASN harus melaksanakan peraturan jam kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Perpres tersebut sebenarnya mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN di tahun 2023 dengan sangat rinci.

Maka para ASN harus memahami dan melaksanakan peraturan jam kerja dengan baik, agar tidak menimbulkan kesalahan dalam bertugas.

Baca Juga: 8 KODE di INFO GTK 2023 yang Harus Diketahui oleh Semua Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud

Pasalnya dalam Perpres tersebut diatur secara detail jam kerja ASN dan hari kerja dalam satu minggu, sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Melalui Perpres tersebut, para ASN juga harus menjalankan tugas sesuai dengan hari dan jam kerja mulai bulan Mei 2023 ini.

Untuk peraturan hari kerja instansi pemerintah dan ASN, Perpres tersebut mengatur ada lima hari kerja dalam seminggu yang harus dilaksanakan oleh para ASN.

Baca Juga: PSS Sleman Rekrut Geladang Muda untuk Mengarungi Kompetisi Liga 1 Musim 2023-2024

Pada pasal 3 disebutkan hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Lima hari kerja mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara jam kerja ASN dalam waktu satu minggu harus memenuhi peraturan yaitu sebanyak 37 jam 30 menit, dan tidak termasuk waktu istirahat.

Para ASN diberikan waktu untuk istirahat selama 30 menit pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, sedangkan hari Jumat jam istirahatnya lebih panjang yakni sebanyak 60 menit.

Baca Juga: AKHIRNYA, Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI Kemdikbud 2023 Dibuka. Cek Jadwal dan Rinciannya

Perpres terbaru itu juga menyebutkan bahwa para ASN harus mematuhi jam kerja 2023 ini dengan masuk pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan bersiap menjalankan tugas kedinasannya.

Berdasar pada Perpres itulah para ASN harus menjalankan peraturan jam kerja untuk tahun 2023 yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Jika ada instansi pemerintah yang masih menjalankan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, maka diberi waktu maksimal satu tahun setelah Perpres ini disahkan untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***

 

 

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler