PNS yang Ikut Kenaikan Pangkat di Bulan Agustus 2023 Segera Merapat. Pendaftaran Dibuka dengan Syarat Berikut

1 Agustus 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi Persyaratan PNS yang ikut kenaikan pangkat periode Oktober 2023 /Instagram bkdprovjateng
BERITASOLORAYA.com- PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengikuti kenaikan pangkat di bulan Agustus 2023 segera merapat.
 
Sebab Pemprov Jawa Barat telah membuka pendaftaran bagi PNS yang ingin ikut kenaikan pangkat periode Oktober 2023.
 
Pembukaan pendaftaran kenaikan pangkat bagi PNS dibuka dengan beberapa persyaratan yang telah dirilis oleh Pemprov Jabar.
 
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS dalam pendaftaran kenaikan pangkat periode Oktober 2023 ini.
 
Selain itu, untuk pendaftaran kenaikan pangkat PNS di bulan Agustus ini, dibuka dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.
 
Baca Juga: 3 HARI LAGI! Guru Segera Klik Link dari Kemdikbud Ristek Ini Sebelum 4 Agustus 2023. Jangan Terlewat...
 
Jika PNS mendaftar melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka aplikasi pendaftaran untuk PNS akan ditutup secara otomatis.
 
Melalui akun Instagram resmi @bkd.jabar, pada Selasa, 1 Agustus 2023, Pemprov Jabar mengajak PNS agar segera mengikuti ujian dinas dan ujian penyesuaian kenakan pangkat periode Oktober 2023.
 
Lebih lanjut terdapat berkas persyaratan yang harus disiapkan oleh PNS untuk mengikuti kenaikan pangkat seperti diantaranya yakni: 
 
1. Ujian Dinas
- Pas foto maksimal 2 MB dengan latar belakang warna merah
2. SK pangkat terakhir
3. SK jabatan terakhir bagi calon peserta dinas tingkat 2
4. Sasaran kinerja pegawai tahun 2022
 
Baca Juga: Info Honorer: MenpanRB Minta PPK Tetap Buat Anggaran Gaji Non ASN. Penghapusan Tidak Jadi?
 
Ujian persyaratan kenaikan pangkat:
1. Pas foto maksimal 2 MB dengan latar belakang warna merah
 
2. SK pangkat terakhir
 
3. Ijazah atau surat tanda tamat belajar
 
4. Transkip nilai
 
5. Surat ijin belajar yang dikeluarkan oleh BKD dan ditandatangani oleh Kepala BKD
 
6. Surat forum laporan pendidikan tinggi
 
7. SK Kepala Perangkat Daerah tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah.
 
8. SK kepala perangkat daerah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
 
9. Pembuatan karya tulis ilmiah, bagi peserta ujian dinas tingkat 3, peserta ujian penyesuaian KP tingkat D3, S1, S2 dan S3.
 
Itulah beberapa berkas persyaratan yang harus PNS persiapkan untuk mendaftar kenaikan pangkat periode Oktober 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler