Daftar CPNS atau BUMN? Pahami Persyaratan Keduanya Sebelum Mendaftar, Berikut Penjelasannya!

20 Februari 2024, 08:31 WIB
Ilustrasi pendaftaran menjadi pegawai BUMN dan CPNS /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com – Siapa, nih, yang lagi bingung ingin daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau badan usaha milik negara (BUMN). Tentunya dua-duanya sangat menarik, kan? Sebelum mendaftar CPNS atau BUMN, yuk, simak persyaratan keduanya.

Berdasarkan pernyataan Menteri PANRB, proses seleksi CPNS akan segera dimulai. Namun masih ada masyarakat yang ragu mendaftar karena belum mengetahui keuntungan dan kelebihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, ada juga bingung antara ingin daftar CPNS dan BUMN. Agar tidak ragu dan bingung lagi, ketahui perbedaan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS maupun BUMN.

Kedua jalur karier ini, baik melalui CPNS maupun BUMN, menawarkan berbagai keuntungan dan tantangan yang berbeda.

Baca Juga: Program PPG Dalam Jabatan 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratannya!

Artikel ini membahas mengenai perbedaan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan ketika akan mendaftar CPNS atau BUMN sehingga calon pendaftar dapat mempertimbangkan mana yang lebih unggul sesuai dengan tujuan dan keinginan pribadi.

Entah menjadi PNS ataupun karyawan BUMN, keduanya menjadi profesi yang digandrungi masyarakat Indonesia, terutama milenial. Bagaimana tidak, keduanya menawarkan gaji dan tunjangan yang stabil dan cukup besar, serta masa depan menjanjikan.

Oleh karena itu, dengan mengetahui persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi CPNS maupun BUMN, calon pelamar dapat dengan bijak mengambil keputusan untuk berkarier di mana.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Buka Pinjaman Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta, Berikut Persyaratannya

Syarat Umum untuk CPNS

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu diketahui untuk mendaftar CPNS yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun maksimal 35 tahun

3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3 dan S1, dan 3,00 untuk lulusan S2

Syarat BUMN

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mendaftar di BUMN, yaitu sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia maksimal untuk lulusan SMA yaitu 25 tahun, untuk lulusan D3 yaitu 27 tahun, untuk lulusan S1/D4 yaitu 30 tahun, dan untuk lulusan S2 yaitu 35 tahun

3. IPK minimal 3.00 untuk lulusan d3 dan S1, dan untuk lulusan S2 adalah 3,25

Baca Juga: KUR Maybank 2024, Pinjaman Ratusan Juta dengan Tenor 5 Tahun. Simak Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Pengajuan

Dokumen yang Dibutuhkan CPNS dan BUMN

CPNS (Formasi Umum)

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS adalah dengan mempersiapkan berkas berikut ini.

1. Pas foto

2. Kartu tanda penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkrip nilai

5. Kartu keluarga (KK)

6. Surat lamaran

7. Surat pernyataan (diisyaratkan instansi)

Baca Juga: Wow, Bansos Bantuan Pangan Beras 10 kg Lanjut Sampai Juni 2024

BUMN

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar di BUMN adalah dengan mempersiapkan berkas berikut ini.

1. Foto profil

2. Kartu tanda penduduk (KTP)

3. Ijazah/ SKL

4. Transkrip nilai

5. SKCK

6. Sertifikat pelatihan bahasa inggris, dan sebagainya

7. Surat rekomendasi untuk yang pernah bekerja.

Setelah tahu perbedaan persyaratan dan dokumen keduanya, kamu sudah bisa menentukan keputusan mana yang lebih baik dan sesuai denganmu.

Baca Juga: Info Terkini, Kemenag Serahkan 505 SK Redistribusi Guru Madrasah Di Bandung sebagai bentuk pemerataan

Memang membingungkan untuk memilih mana yang tepat untuk didaftar, namun keduanya sangat bagus. Perlu diketahui juga bahwa untuk mendaftar CPNS maupun BUMN diperlukan persiapan untuk belajar.

Berkarier sebagai PNS maupun bekerja di BUMN dapat memengaruhi kehidupan kita di masyarakat. Jadi, mulai dari sekarang persiapkan dirimu untuk daftar CPNS atau BUMN sebaik mungkin agar lolos seleksi.

Demikianlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS dan BUMN. Tentukan pilihanmu sekarang juga.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler