Cek Nilai PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Berikut, Tidak Hanya Soal Passing Grade dari PAN-RB

- 15 Mei 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi pengelolaan nilai PPPK tahap 3 yang tidak hanya pada passing grade atau nilai ambang batas
Ilustrasi pengelolaan nilai PPPK tahap 3 yang tidak hanya pada passing grade atau nilai ambang batas /Twitter/BKN

1. Nilai yang diperoleh memenuhi passing grade (PG) atau ambang batas sebagaimana dimaksud (seperti PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2).

2. Nilai yang diperoleh peserta dapat ditentukan dari nilai terbaik. Di antara nilai yang diperoleh saat kompetensi tahap 1, tahap 2, dan 3. Nilai yang dipakai merupakan nilai yang memenuhi ambang batas. 

3. Jika telah memenuhi ambang batas dan pada seleksi kompetensi III, maka pelamar  memilih jabatan dan bentuk satuan sama dengan seleksi kompetensi I

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Sampai Disini oleh D'Masiv, Cocok Didengarkan Untuk Orang yang Lagi Patah Hati

4. Nilai kompetensi II jika ingin digunakan harus memenuhi passing grade atau ambang batas dan pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan saat seleksi kompetensi II. 

Maksudnya adalah jika pada seleksi PPPK tahap 3, pelamar tersebut berpindah jenjang atau berpindah jabatan, maka nilai yang sudah passing grade kemungkinan tidak bisa digunakan untuk seleksi tahap 3. Namun, masih kemungkinan (prediksi). 

Sementara belum terdapat peraturan secara jelas dan terbaru.

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Setengah Mati oleh D'Masiv, Ungkapan Rasa Kangen ke Seseorang

5. Nilai kompetensi pada seleksi di tahap III hanya dapat digunakan jika memenuhi ambang batas .

6. Kriteria penilaian akhir yang paling tinggi jika nilai yang didapat sama, hal itu didasarkan pada usia yang paling tinggi. Namun, ada kriteria sebelumnya yang tertuang pula pada KemenPANRB.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Setda Prov Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x