Baca Juga: Ada Formasi Kosong dalam PPPK 2022 Setiap Sekolah yang Bisa Diisi Guru Honorer, Bagaimana Cara Cek?
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memaparkan tentang nasib guru honorer dan tenaga kesehatan
Diketahui bahwa Kementerian PANRB akan berfokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.
Kompetensi pemerintah yang dimaksud pada tingkat pelayanan dasar, contohnya seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.
Untuk tenaga pendidikan,pemerintah telah telah menerbitkan Permen PANRB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Surat Edaran Kemdikbud Khusus untuk Semua Kepala Sekolah dan Guru, Simak dan Jangan Sampai Terlewat!
Terbitnya peraturan tentang tenaga pendidikan memberikan afirmasi untuk guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," ungkap Alex.
Adapun untuk tenaga kesehatan, Alex menyampaikan bahwa situasi pandemi meningkatkan kebutuhan Nakes di berbagai wilayah Indonesia.
Atas hal itu, tenaga kesehatan nantinya akan mendapat afirmasi. Namun, untuk proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.