Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa Di Bulan Dzulhijjah, Ingat Nomor 5 Sangat Istimewa, Jangan Diragukan Lagi!
Tentunya hal itu dengan syarat atau ketentuan yang berlaku dan telah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN serta peraturan pelaksanaannya.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengadakan pemetaan pegawai non-ASN yang nantinya dapat diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK.
Selain itu, pegawai non-ASN diatur pula melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Apakah guru honorer dan tenaga kesehatan termasuk?
Pegawai yang masuk dalam tenaga alih daya ini adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tutur Mahfud, dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Seperti diketahui bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang nantinya tetap mengangkat pegawai non-ASN akan mendapat sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Lantas, bagaimana nasib guru honorer dan tenaga kesehatan?