Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan

- 11 Agustus 2022, 15:27 WIB
Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan./
Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan./ /Instagram bkdjatim

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sukabumi Ini Cocok Jadi Tujuan Akhir Pekan

Meski begitu, Pemerintah juga sedang mempersiapkan segala kebutuhan seleksi ASN PPPK 2022 yang bisa diikuti oleh tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat ini, maka bisa diikutsertakan untuk menjadi pegawai ASN. Simak informasinya berikut:

  1. Tenaga honorer adalah THK-II yang terdaftar di database BKN, dan sudah bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Honorarium tenaga honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD.
  3. Diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Menpan RB Berikan Peluang Ini untuk Tenaga Honorer Jelang Penghapusan. Simak Penjelasannya di Sini...

Sebagaimana informasi yang ada, bahwa tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, dan seluruh PPK hendakna berupaya untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahannya.

PPK yang ternyata tidak menyerahkan data tenaga honorer maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansinya.

PPK menyerahkan data tenaga honorer tersebut paling lambat adalah pada tanggal 30 September 2022.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah