Informasi Penting Pengangkatan Tenaga Honorer pada PPPK 2022, Ternyata Begini Ketentuannya

- 11 Agustus 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Informasi Penting Pengangkatan Tenaga Honorer pada PPPK 2022./
Ilustrasi. Informasi Penting Pengangkatan Tenaga Honorer pada PPPK 2022./ /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/LeeJeongSoo / 155 images

BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer pada PPPK 2022 rupanya menjadi hal yang banyak dibicarakan.

Kabarnya, tenaga honorer bahkan bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dan tentu hal ini menjadi informasi menyegarkan bagi tenaga honorer, khususnya guru honorer.

Untuk tenaga honorer menurut informasi akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah dan akan diisi dengan PNS atau PPPK saja.

Maknanya, tenaga honorer tidak lagi ada di lingkungan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Real Madrid vs Eintracht Frankfurt, Skuad Ancelotti Juara UEFA Super Cup 2022

Pemerintah dalam hal ini juga sedang mempersiapkan solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan masa depannya, salah satunya adalah dengan menghimbau untuk melakukan pendataan.

Dalam hal ini, Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 lalu, dengan nomor B/15II/M.SM.01.00/2022.

SE Menpan RB tersebut ditujukan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.

PPK dihimbau melakukan pendataan tenaga honorer dengan tujuan mempermudah Pemerintah untuk meninjau kejelasan status, karir, dan juga kesejahteraan tenaga honorer.

Baca Juga: Alhamdulillah, Indonesia Lolos ke Final AFF U16, Tumbangkan Myanmar Lewat Drama Adu Penalti

Pada proses pendataan tenaga honorer tersebut, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022. Berikut syaratnya.

Pertama, tenaga honorer adalah kategori 2 (THK-II), yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

Kedua, telah menerima gaji sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketiga, tenaga honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Partai Republik Kecam Penggeledahan Rumah Donald Trump oleh FBI, Sebut Insiden sebagai Bagian dari Politik

Keempat, tenaga honorer juga telah bekerja paling minim 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021 

Dan kelima, tenaga honorer memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Lima syarat tersebut harus diperhatikan oleh tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini. Dan PPK diharap menyampaikan data tenaga honorer paling lambat pada tanggal 30 September 2022.

Jika ada PPK yang tidak melakukan pendataan, maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansinya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah