Menpan RB Beri Aturan Terbaru, Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK 2022, Tetapi...

- 12 Agustus 2022, 06:00 WIB
Menpan RB Beri Aturan Terbaru, Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK 2022, Tetapi Jika Memenuhi Syarat Maka Bisa Diikutsertakan Seleksi./
Menpan RB Beri Aturan Terbaru, Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK 2022, Tetapi Jika Memenuhi Syarat Maka Bisa Diikutsertakan Seleksi./ /Riadi/

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bali yang Populer Selain Pantai, Cocok untuk Liburan dan Refreshing

Dengan pendataan tersebut, Pemerintah bisa mengetahui tenaga honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022, asalkan bisa memenuhi syarat yang tercantum dalam SE Menpan RB tersebut.

Maka bisa dipahami bahwa tenaga honorer memang tidak bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK 2022 ini, tetapi jika memenuhi syarat maka bisa diikutsertakan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer:

  1. Tenaga honorer berstatus THK-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.
  3. Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer adalah paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Jika melihat syarat tersebut, sebenarnya tenaga honorer memiliki peluang besar untuk bisa diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori ini Jangan Dilewatkan, Begini Ketentuan Resmi Dari Kemenpan RB

Alih-alih tenaga honorer akan dihapus dan ditiadakan dalam instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang, tetap karena memenuhi syarat tersebut maka bisa diangkat menjadi pegawai ASN.

Demikian informasi dari SE Menpan RB ini, dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x