Baca Juga: Info Guru Honorer: Beda PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan, Benarkah?
Keempat, tenaga honorer sudah bekerja pada instansi pemerintah paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.
Dan kelima, tenaga honorer berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia 56 tahun.
Lebih lanjut, ada 21 data yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer dalam pendataan tenaga honorer mendatang.
Baca Juga: PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer, Simak Selengkapnya
- NIK
- Nomor KK
- Nomor peserta
- Status THK-II
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir
- Nama lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir THK-II
- Nama pendidikan terakhir THK-II
- Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
- Nama sekolah terakhir THK-II
- Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK jabatan terakhir
- Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan THK-II saat ini juga perlu diketahui oleh tenaga honorer
Baca Juga: Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK, Jangan Lupa!
Demikian penjelasan 21 data yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer dalam pendataan tenaga honorer sesuai dengan SE Menpan RB terbaru.***