Baca Juga: 12 Tempat Wisata di Bandung yang Menarik, Salah Satunya Ada Berbagai Wahana Menarik
Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.
Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.
2. Data Pendidikan Terakhir
Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.
Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.
Baca Juga: Bharada E Mengakui Hal Ini, Mantan Pengacara dan Polri Malah Saling Klaim
3. Data Jabatan Terakhir
Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir.
Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.