Tenaga Honorer Hanya Perlu Siapkan 3 Data Utama untuk Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022, Simak Rinciannya!

- 13 Agustus 2022, 14:20 WIB
Pegawai non ASN dan guru honorer ternyata hanya butuh 3 data ini untuk syarat ikut seleksi PNS dan PPPK.
Pegawai non ASN dan guru honorer ternyata hanya butuh 3 data ini untuk syarat ikut seleksi PNS dan PPPK. /pressfoto/Freepik

Guru honorer dan pegawai non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Baca Juga: 2 Honorer Ini akan Dapat Tambahan Nilai di PPPK 2022, Peluang Lebih Besar?

Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 tersebut bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Deolipa Eks Pengacara Bharada E Diganti, Kali Ini Kuasa Diserahkan pada Siapa?

Dengan diangkatnya guru honorer dan pegawai non ASN menjadi ASN, tentu kesejahteraan lebih terjamin baik untuk saat tersebut atau di masa depan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x