Baca Juga: Resmi! Penyerahan Data Tenaga Honorer oleh PPK Hanya Sampai Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa
Keempat, dokumen fotocopy sertifikat STIPL atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan, serta transkrip nilai kelulusan.
Dokumen sertifikat STIPL dan transkrip nilai kelulusan wajib dilegalisir oleh minimal pejabat Administrator di bidang kepegawaian
Kelima, keempat dokumen usulan sebagai persyaratan CPNS menjadi PNS yang sudah disebutkan di atas agar segera disampaikan sebelum tanggal 5 September 2022.***