Syarat CPNS Diangkat Menjadi PNS, Serta Dokumen yang Wajib Dikumpulkan Sebelum Bulan September

- 15 Agustus 2022, 18:18 WIB
Syarat agar CPNS dapat diangkat menjadi PNS serta dokumen yang perlu dikumpulkan sebelum bulan September
Syarat agar CPNS dapat diangkat menjadi PNS serta dokumen yang perlu dikumpulkan sebelum bulan September /Instagram/@gocpns2021

Sementara itu, terdapat usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS disampaikan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah harus disertakan lima dokumen.

Pertama, dokumen surat usulan yang terdiri dari lampiran nama CPNS berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Minta Kepala Sekolah Kategori Ini Segera Periksa Berikut, Ada Kabar Baik

Dokumen surat usulan ini disampaikan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, dokumen fotocopy keputusan pengangkatan CPNS yang dilegalisir oleh minimal pejabat Administrator di bidang kepegawaian pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.

Dokumen kedua ini dikumpulkan menjadi dokumen soft file, dan kemudian diinput atau diunggah oleh pengelola kepegawaian Perangkat Daerah ke google form dengan akses https://bit.ly/CPNSKEPNS2022.

Baca Juga: Batas 2 Hari Lagi! Guru Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Sudah Lakukan Ini di SIMPKB?

Ketiga, dokumen asli hasil tes kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan dengan kategori hasil pengujian yang memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya.

Ketentuan tim penguji kesehatan, yaitu golongan ruang I dan II berasal dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang mengeluarkan hasil sesuai dengan Peraturan dan untuk golongan ruang III berasal dari Rumah Sakit Pusat Pemerintah yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.

Sama seperti dokumen kedua, dokumen ketiga dikumpulkan menjadi soft file, dan diinput atau diunggah oleh pengelola kepegawaian Perangkat Daerah ke google form atau https://bit.ly/CPNSKEPNS2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x