Baca Juga: Elon Musk Ungkapkan Ingin Beli Manchester United Lewat Akun Twitternya. Benarkah ? Ini Faktanya
Namun, perlu diketahui bahwa ternyata juga ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, artinya tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Berikut penjelasan kategori tenaga honorer yang belum bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022, tetapi masih ada yang memiliki pengecualian sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
- Tenaga honorer yang statusnya non THK-II
Dalam SE Menpan RB yang terbaru ini dijelaskan bahwa tenaga honorer kategori II atau THK-II adalah syarat utama bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.
Namun, khusus untuk jabatan fungsional guru sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kategori peserta yang bisa melamar sebagai pegawai PPPK adalah guru negeri maupun swasta yang lulus passing grade, guru THK-II yang lulus passing grade, guru lulusan PPG yang lulus passing grade di tahun 2021.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK dan Girls Generation Berhasil Menandai Chart Lagu Trending Terbaru Billboard
Selain itu, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang masuk di Dapodik dan lulusan PPG maka bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN.
- Tenaga honorer yang honornya bukan dari APBN atau APBD
Bagi tenaga honorer yang menerima gaji atau honorarium bukan dari dana APBN atau APBD maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dan tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Sebab disebutkan dalam SE Menpan RB bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK asalkan honorariumnya berasal dari APBN atau APBD.
- Tenaga honorer yang bekerja di bawah satu tahun
Dalam SE Menpan RB disebutkan bahwa tenaga honorer harus sudah bekerja di instansi pemerintah minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2022, maknanya tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun tidak bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.