Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Benarkah? Simak Selengkapnya

- 17 Agustus 2022, 19:45 WIB
Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Simak Selengkapnya./
Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Simak Selengkapnya./ / Instagram @mastercpns

Baca Juga: Regulasi Baru! Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Pada Kategori Ini?

Namun, ada pengecualian khusus untuk jabatan fungsional guru seperti tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 bahwa guru honorer negeri dan swasta swasta yang terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 dan masuk ke kategori pelamar umum.

  1. Tenaga honorer yang usianya di bawah 20 tahun

Dalam SE Menpan RB terbaru disebutkan bahwa tenaga honorer yang usianya belum genap 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka tidak akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.

  1. Tenaga honorer yang usianya di atas 56 tahun

Terakhir, tenaga honorer yang yang berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka juga tidak akan diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah