Baca Juga: Regulasi Baru! Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Pada Kategori Ini?
Namun, ada pengecualian khusus untuk jabatan fungsional guru seperti tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 bahwa guru honorer negeri dan swasta swasta yang terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 dan masuk ke kategori pelamar umum.
- Tenaga honorer yang usianya di bawah 20 tahun
Dalam SE Menpan RB terbaru disebutkan bahwa tenaga honorer yang usianya belum genap 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka tidak akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.
- Tenaga honorer yang usianya di atas 56 tahun
Terakhir, tenaga honorer yang yang berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka juga tidak akan diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.***