Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Benarkah? Simak Selengkapnya

- 17 Agustus 2022, 19:45 WIB
Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Simak Selengkapnya./
Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Simak Selengkapnya./ / Instagram @mastercpns

BERITASOLORAYA.com – Informasi baru tentang tenaga honorer resmi dari Menpan RB adalah termuat dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli  2022 lalu.

Dalam SE Menpan RB terbaru itu dijelaskan bahwa terdapat syarat agar tenag honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK di instansi pemerintah.

Menpan RB menentukan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.

Selain itu, dalam SE tersebut juga berisi himbauan dari Menpan RB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Gunungkidul Ini Cocok Jadi Kunjungan Akhir Pekan yang Menyenangkan

Lebih lanjut, SE Menpan RB tersebut rupanya juga sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membahas tentang manajemen PPPK.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwaa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan menerapkan dua status kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK.

Maka bisa diartikan bahwa kelak tenaga honorer memang akan ditiadakan dari lingkungan instansi pemerintah.

Meski begitu, tenaga honorer juga tetap masih memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai ASN PPPK 2022 jika memenuhi syarat seperti yang dituliskan dalam SE Menpan RB.

Baca Juga: Elon Musk Ungkapkan Ingin Beli Manchester United Lewat Akun Twitternya. Benarkah ? Ini Faktanya

Namun, perlu diketahui bahwa ternyata juga ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, artinya tidak bisa diangkat menjadi ASN.

Berikut penjelasan kategori tenaga honorer yang belum bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022, tetapi masih ada yang memiliki pengecualian sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

  1. Tenaga honorer yang statusnya non THK-II

Dalam SE Menpan RB yang terbaru ini dijelaskan bahwa tenaga honorer kategori II atau THK-II adalah syarat utama bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.

Namun, khusus untuk jabatan fungsional guru sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kategori peserta yang bisa melamar sebagai pegawai PPPK adalah guru negeri maupun swasta yang lulus passing grade, guru THK-II yang lulus passing grade, guru lulusan PPG yang lulus passing grade di tahun 2021.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK dan Girls Generation Berhasil Menandai Chart Lagu Trending Terbaru Billboard

Selain itu, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang masuk di Dapodik dan lulusan PPG maka bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN.

  1. Tenaga honorer yang honornya bukan dari APBN atau APBD

Bagi tenaga honorer yang menerima gaji atau honorarium bukan dari dana APBN atau APBD maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dan tidak bisa diangkat menjadi ASN.

Sebab disebutkan dalam SE Menpan RB bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK asalkan honorariumnya berasal dari APBN atau APBD.

  1. Tenaga honorer yang bekerja di bawah satu tahun

Dalam SE Menpan RB disebutkan bahwa tenaga honorer harus sudah bekerja di instansi pemerintah minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2022, maknanya tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun tidak bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Regulasi Baru! Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Pada Kategori Ini?

Namun, ada pengecualian khusus untuk jabatan fungsional guru seperti tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 bahwa guru honorer negeri dan swasta swasta yang terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 dan masuk ke kategori pelamar umum.

  1. Tenaga honorer yang usianya di bawah 20 tahun

Dalam SE Menpan RB terbaru disebutkan bahwa tenaga honorer yang usianya belum genap 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka tidak akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.

  1. Tenaga honorer yang usianya di atas 56 tahun

Terakhir, tenaga honorer yang yang berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka juga tidak akan diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah