Sedangkan usia paling tinggi non ASN atau honorer yang harus dimiliki adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Non ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Non ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK.
Lebih lanjut, sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Non ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Non ASN jabatan fungsional guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Non ASN atau honorer saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Non ASN atau honorer mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lainnya untuk non ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.