Sembilan syarat di atas merupakan persyaratan umum sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada Surat Edaran Menpan RB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022 terdapat pula lima persyaratan non ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK.
1. Non-ASN THK-II bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
2. Gaji non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
3. Non-ASN atau honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Non-ASN atau honorer bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.
5. Non-ASN atau honorer yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Baca Juga: Update! Nominal Tunjangan ASN Dari PP Terbaru 2022 untuk Jabatan Fungsional, Cek Nominal Besarannya!
Kebutuhan formasi jabatan PPPK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang terkait atau berdasarkan jabatan masing-masing.***