Kemudian tenaga honorer juga harus memperhatikan syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022, apa saja?
Berikut syarat menjadi ASN PPPK 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Turki dan Israel Sepakat Cairkan Ketegangan, Bagaimana dengan Palestina?
- Tenaga honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
- Honorarium tenaga honorer diperoleh sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
- Minimal tenaga honorer telah diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Minimal tenaga honorer telah bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Dan tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebagaimana yang tercantum dalam SE Menpan RB terbaru itu bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pendataan tenaga honorer.
Baca Juga: Kemdikbud Resmi Umumkan Mekanisme Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Segera Sebelum Berakhir!
Pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 ini.
Dan PPK harus menyampaikan data tenaga honorer tersebut paling lambat pada tanggal 30 September 2022.***