BARU! Berikut Informasi Pemetaan Pegawai Non ASN pada PPPK 2022, Resmi Hasil Rakor Menpan RB

- 25 Agustus 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi. Berikut Informasi Pemetaan Pegawai Non ASN pada PPPK 2022, Resmi Hasil Rakor Menpan RB./
Ilustrasi. Berikut Informasi Pemetaan Pegawai Non ASN pada PPPK 2022, Resmi Hasil Rakor Menpan RB./ /Pixabay

Kemudian juga terdapat informasi bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan adanya manajemen PPPK dalam instansi pemerintah yang hanya ada status kepegawaian PNS dan PPPK saja.

Lebih lanjut menanggapi masalah ini, BKD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN, pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

Dalam kesempatan tersebut, Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB menjelaskan bahwa penataan dan pemetaan tenaga honorer sebenarnya bukan untuk pengangkatan menjadi PPPK.

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan),” ucap Aba Subagja.

Maka bisa dipahami bahwa proses pendataan yang saat ini sedang banyak diperbincangkan oleh instansi pemerintah pada dasarnya bukan untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Beri 14 Ketentuan yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

Sehingga honorer harus benar-benar memahami hal ini sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB tersebut.

Selanjutnya, dalam hal pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah kepada tenaga honorer, ada beberapa hal penting yang harus diketahui, salah satunya berkaitan dengan data yang harus disiapkan. Apa saja?

Berikut adalah data yang harus disiapkan oleh seluruh tenaga honorer seperti yang terangkum dalam uraian di bawah ini:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @bkdjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x