PANRB Umumkan Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Menjadi ASN? Simak Info Selengkapnya

- 1 September 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN. Kemenpan RB menyebutkan tujuan yang sebenarnya
Ilustrasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN. Kemenpan RB menyebutkan tujuan yang sebenarnya /Pixabay/Tumisu

Dengan diketahuinya tujuan tersebut, kini telah menjadi salah satu titik terang bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja dilingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya dengan dilakukannya pendataan tersebut, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Tenaga non ASN  perlu bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN 2022. Sebab pada informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB pendataan akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Penggiat Film dan Fotografi Simak! Bantuan Lensa Kreatif 2022 dari Kemenparekraf Diperpanjang, Cek di Sini

Adapun tata cara pendaftaran pendataan tenaga non ASN yaitu sebagai berikut.

  1. Membuat Akun Pendataan Non-ASN

Tenaga Non ASN perlu membuat akun Pendataan Non-ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022, yaitu pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

  1. Cetak Kartu Informasi Akun

Tenaga non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non-ASN 2022 sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non-ASN 2022.

Baca Juga: Hamil 7 Bulan, Gracia Indri Umumkan Kabar Bahagia Bersama Sang Suami. Simak Perjalanan Pernikahan Mereka

  1. Login dan Pengisian Biodata

Langkah berikutnya yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

  1. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap keempat ini, tenaga non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah