Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022 Asalkan Begini, Simak Penjelasan Resmi!

- 2 September 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022 Asalkan Begini, Simak Penjelasan Resmi./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022 Asalkan Begini, Simak Penjelasan Resmi./ /pexels.com/Kampus Production

Simak penjelasan lima syarat tersebut di bawah ini.

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Baca Juga: Dalam Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Beri Suntikan BLT BBM, Keluarkan Dana sampai Triliunan

Ketika tenaga honorer tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, sehingga jika tidak terdata maka kecil kemungkinan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Lebih lanjut, BKN juga memberikan informasi terkait syarat agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, sebagaimana yang dijelaskan dalam akun Twitter resminya.

Dalam penjelasan tersebut, BKN menyebutkan bahwa seluruh honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 adalah berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN dan Belum Sertifikasi Dijanjikan Hal Ini dalam RUU Sisdiknas, Penghasilan Akan Naik?

Kemudian THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. THK-II mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. THK-II diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. THK-II sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. THK-II wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
  5. THK-II minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Itulah syarat tenaga honorer bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan nanti berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Twitter BKN SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x