Pertama, tenaga non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kedua, tenaga non ASN yang berprofesi pada bidang petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).
Ketiga, tenaga non ASN yang termasuk dalam pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Baca Juga: 4 Poin Penting Hasil Pembahasan Terbaru RUU Sisdiknas. Guru Wajib Tahu
“Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ujar Suherman pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Oleh karena itu, tenaga honorer/tenaga non ASN yang ditolak pendataan non ASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Kemenpan RB juga telah memaparkan secara resmi terkait tujuan sebenarnya dari pendataan tenaga non ASN 2022, yang terdiri atas tiga tujuan yaitu sebagai berikut.
- Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
- Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
- Pada pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat.***