“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN,” ucap Alex.
Bahkan, instansi pemerintah yang tidak menyampaikan data honorer kepada BKN pada waktu yang sudah ditentukan maka akan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” ucap Alex.
Lebih lanujut, Alex juga menyampaikan bahwa Pendataan Non ASN 2022 perlu diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” kata Alek menambahkan.
Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Langsung Jadi ASN?
Saat proses pemetaan dan pendataan honorer atau tenaga non ASN kelak telah selesai, maka Pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan honorer atau non ASN sesuai kebutuhan formasi dalam seleksi pegawai ASN.
Sejalan dengan hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data honorer atau tenaga non ASN pada aplikasi Pendataan Non ASN 2022 yang telah disiapkan oleh BKN.
Instansi pemerintah tersebut hanya dapat memasukkan data tenaga honorer dengan cara memasukkan data dan pengecekan data tenaga honorer.