Baca Juga: Resmi! 3 Kategori Guru yang Akan Dapat Kelebihan dari RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Lebih Terjamin!
Kemudian tenaga honorer sendirilah yang membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data pegawai yang bersangkutan berdasarkan pada juknis Pendataan Non ASN 2022.
“Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN,” ujar Suharmen.
Maka dengan adanya portal Pendataan Non ASN 2022 tersebut, honorer bisa mengkonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga honorer yang sudah bekerja pada instansi pemerintah.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***