Guru Lulus Passing Grade 2021 Bisa Bergembira! Ada Kabar Baik dari MenPANRB Terkait PPPK 2022

- 5 September 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. Guru lulus passing grade di tahun 2021 diberi kabar gembira untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru lulus passing grade di tahun 2021 diberi kabar gembira untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. /yanalya/Freepik

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Kabar baiknya, guru lulus passing grade di atas tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022 dan akan langsung ditempatkan.

Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi setelah pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.

Baca Juga: Apakah Pelamar PPPK 2022 Wajib Lulusan S1? Begini Peraturan Menpan RB untuk Guru, Nakes dan Pelamar Teknis

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

Selanjutnya ada kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2. Yakni guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

Untuk kategori prioritas 3 diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Negara-negara di Eropa Berencana untuk Memerangi Kenaikan Harga Energi setelah Perang Rusia dan Ukraina

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah