Resmi BKN: Berikut 3 Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Gagal pada Pendataan Non ASN 2022, Siapa Saja?

- 8 September 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi. Siapa Saja Tenaga Honorer yang Pasti Gagal pada Pendataan Non-ASN 2022, Simak Penjelasan BKN./
Ilustrasi. Siapa Saja Tenaga Honorer yang Pasti Gagal pada Pendataan Non-ASN 2022, Simak Penjelasan BKN./ /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan bahwa tidak semua tenaga non ASN diperbolehkan mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Tenaga non ASN yang dapat diikutsertakan dalam Pendataan Non ASN 2022 pada umumnya meliputi tenaga honorer kategori-II (THK-II) yang tercatat dalam database BKN.

Secara khusus, ada kategori tenaga honorer yang dapat berpartisipasi dalam Pendataan Non ASN 2022, tetapi beberapa di antaranya mungkin tidak dapat mengikuti dan dipastikan akan gagal dalam Pendataan Non ASN 2022. 

Baca Juga: Benarkah Syarat Terima Tunjangan Tidak Perlu Sertifikat Pendidik? Berikut Informasi Kemendikbud

Lantas honorer mana yang tidak berkesempatan mengikuti Pendataan Non ASN 2022? Dan apa yang terjadi setelah pengumpulan data selesai?

Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui pendataan.nonasn.bkn.go.id, terdapat relawan yang dapat mengikuti Pendataan Non ASN 2022 setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Tenaga honorer atau non ASN harus memenuhi empat syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Resmi! Seleksi Calon Guru Penggerak Terdiri dari 2 Tahap, Berikut Rincian Selengkapnya

Dalam SE Menpan RB tersebut disebutkan bahwa ada kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, yakni asalkan bisa memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat tersebut akan dijelaskan dalam uraian di bawah ini.

  1. Karyawan non ASN aktif bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
  2. Pegawai non ASN menerima honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung  dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
  3. Pegawai non ASN diangkat minimal oleh Kepala Operasional.
  4. Pegawai Non ASN yang telah bekerja lebih dari 1 tahun per 31 Desember 2021.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Massal di Kanada yang Berhasil Ditangkap Sudah Tewas, Akibat Diri Sendiri?

Namun, meskipun tenaga non ASN memenuhi empat syarat sebagaimana disebutkan di atas, masih ada kelompok yang tidak dapat berpartisipasi dan pasti akan gagal dari Pendataan Non ASN 2022.

Suharmen, selaku Deputi Kepala Bidang Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, dalam jumpa pers mengatakan akan ada tiga pegawai non ASN yang dipastikan akan gagal pada Pendataan Non ASN 2022.

Tiga tenaga honorer atau non ASN tersebut bisa disimak pada penjelasan berikut:

Baca Juga: Kemdikbud Beri Tunjangan untuk Guru di Semua Jenjang, Baik ASN Maupun Non-ASN, Tambahan Penghasilan?

  1. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  2. Pegawai non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan, sopir, satpam dan bentuk kantor lainnya dibayar melalui outsourcing (staf outsourcing).
  3. Pegawai non ASN yang berstatus pegawai sertifikat (SK) atau pegawai kontrak kerja per 31 Desember 2021 dan/atau tidak bekerja minimal 1 tahun dengan skema pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

“Pembersih, pengemudi, satpam, dan jenis jabatan lainnya yang dibayar melalui mekanisme outsourcing tidak termasuk dalam pencatatan,” kata Suhamen.

Maka tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan dipastikan gagal adalah tiga kategori tersebut.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah