Resmi! 28 September Jadi Batas Waktu Guru Lakukan Tugas Baru dari Kemdikbud, Cek Prosedurnya di Sini

- 10 September 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah diimbau untuk lakukan tugas dari Kemendikbudristek sebelum 28 September 2022.
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah diimbau untuk lakukan tugas dari Kemendikbudristek sebelum 28 September 2022. /Katerina Holmes/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pada bulan September, ada berbagai arahan dari Kemdikbud yang perlu dilakukan oleh guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

Baik itu untuk guru jenjang SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat yang terdaftar di Dapodik dan Emis, Kemendikbudristek memberi tugas lewat surat Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022.

Surat yang terbit pada tanggal 6 September 2022 tersebut ada kaitannya dengan kegiatan pengisian survei lingkungan belajar atau sulingjar.

Meski pengisian survei lingkungan belajar telah ditutup, Kemendikbudristek menilai tugas tersebut belum optimal dilakukan sehingga akan dibuka kembali.

Baca Juga: UPDATE Kemdikbud: Pengisian Survei Lingkungan Belajar Dibuka Kembali, Guru Diberi Batas Waktu Hingga...

Mulanya, masing-masing jenjang pendidikan di atas diberi waktu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022 untuk mengisi survei lingkungan belajar sesuai kondisi yang sebenarnya.

Untuk tingkat SMA sederajat, survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Setelah pengisian ditutup dan dinilai belum optimal, pengisian kembali dibuka mulai tanggal 19 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan Non ASN 2022, TENANG! Ada Solusinya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x