Resmi! PANRB akan Lakukan Audit Data pada Pendataan Non ASN, untuk Pengangkatan Honorer?

- 22 September 2022, 10:31 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di Jakarta, Rabu, 21 September 2022. /Dok. Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB terus lakukan bedah solusi terkait permasalahan honorer atau tenaga non ASN khususnya yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.

Upaya untuk mencari solusi atas permasalahan honorer dilakukan oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas dengan mengajak bupati seluruh Indonesia turut hadir dalam Rapat Koordinasi.

Dalam rakor tersebut, seluruh bupati Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI berdiskusi dengan Kementerian PANRB untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data.

Baca Juga: Ajukan Pembuatan Akun Belajar.id, Khusus Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perhatikan Ini

Tidak hanya itu, Menteri Anas juga meminta bupati untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM yang dimaksud tersebut adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

Dalam rakor, pembahasan terkait penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non ASN atau honorer.

Oleh karena itu, Menteri Anas mendorong agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

Baca Juga: Terbaru! 4 Kategori Honorer Ini Terancam Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Bisa Penempatan Jika…

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas dalam Rakor APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Tidak sampai di situ, Menteri Anas memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kolaborasi tersebut dipastikan untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” kata Anas menegaskan dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Selamat untuk 12.527 Guru, Akhirnya Ada Kejelasan pada UTN dan Uji Kompetensi PLPG, Lakukan Hal Ini Segera

Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengurai masalah honorer atau tenaga non ASN ini.

Menteri Anas juga turut merangkul 3 asosiasi besar, di antaranya yaitu APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 yang berisi tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Guru PAUD, SD, SMP, SMA Cek Persyaratan Lengkap untuk Ikut Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Berdasarkan hasil pendataan yang saat ini masih dan atau telah dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Setelah proses pendataan ditutup nantinya, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.

Hal tersebut sangat penting dilakukan guna memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga turut memberikan suara bahwa jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan.

Baca Juga: SELAMAT! 12 Kriteria Guru Ini Bisa Terima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, November Cair?

Menurut Alex, salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” tutur Alex.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah (Pemda) tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

Ketua Umum APKASI yang diketuai oleh Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB.

Baca Juga: 4 Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA , SMK, dan Madrasah, Ini Kata Nadiem Makarim

Tidak hanya itu pihaknya juga akan menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing. Disampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.

Terdapat permasalahan lain yang tidak kalah penting juga turut disinggung dalam rakor.

Di antaranya yaitu tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.

Baca Juga: Resmi! 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari KemenpanRB dan Kemdikbud

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya.

Selain itu, Sutan Riska juga turut memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x