Honorer Harus Cek! 5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Jadwal Rekrutmen, Lengkap dengan Link Download Juknis P3K

- 25 September 2022, 23:13 WIB
Inilah informasi terkait 5 aturan baru seleksi PPPK 2022, jumlah formasi PPPK 2022 baik pusat dan daerah serta link download juknis seleksi
Inilah informasi terkait 5 aturan baru seleksi PPPK 2022, jumlah formasi PPPK 2022 baik pusat dan daerah serta link download juknis seleksi /Instagram bkdjatim
  1. Aturan Penentuan Pelamar Prioritas Baik P1, P2, P3 dan Pelamar Umum

Pelamar P1, P2, dan P3 ataupun pelamar umum yang telah memiliki akun SSCASN dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing dengan menggunakan NIK dan password.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dari Kemenag

Nantinya pelamar akan langsung otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan juga Kemdikbud, dalam hal ini yaitu data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.

Honorer sebagai pelamar juga akan mendapatkan pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau bahkan pelamar Umum berdasarkan sistem yang telah ditetapkan BKN.

  1. Aturan Konfirmasi Penempatan Bagi Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar P1, dapat langsung melakukan pemilihan formasi sesuai yang tersedia pada akun SSCASN, serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Baca Juga: Urutan Seleksi PPPK 2022 Resmi Kemdikbud, Honorer Ini Melesat Jadi ASN Lebih Dulu!

Akan tetapi bila honorer yang log in pada akun SSCASN secara sistem dinyatakan masuk pada kategori P2, maka diharuskan menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Sedangkan jika sistem menyatakan honorer masuk pada kategori P3, maka juga harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Pelamar P3 akan menempuh mekanisme seleksi seleksi kesesuaian/verifikasi yang akan bersaing dengan pelamar P2 dengan menggunakan sistem ranking.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp3 Juta dari Kemenag

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x