Pendataan Non ASN 2022, Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Data dan Dokumen yang Hilang atau Tidak Lengkap

- 1 Oktober 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi data dan dokumen dalam proses pendataan non ASN 2022
Ilustrasi data dan dokumen dalam proses pendataan non ASN 2022 /Pixabay/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Pendataan tenaga non ASN berada di tahap pra-finalisasi pada 30 September 2022 kemarin.

Pada tahap pra-finalisasi pendataan non ASN ini, instansi mulai menutup semua proses pendataan dan mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam tahap Uji Publik pada kanal instansi masing-masing.

Bagi tenaga non ASN yang belum terdata dapat dapat melapor pada menu laporan di laman resmi Pendataan Non ASN pada tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: 3 Alokasi BLT Kemensos: Cara Cek, Daftar, Besaran, dan Target Bantuan, Cair Desember 2022

Terkait pendataan non ASN yang telah masuk ke tahap pra-finalisasi, mungkin masih banyak tenaga non ASN yang masih bingung dengan data atau dokumen yang belum lengkap atau hilang.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang masih dipertanyakan oleh tenaga non ASN terkait data dan dokumen pendataan non ASN.

  1. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

Dokumen yang perlu disiapkan tenaga non ASN untuk melakukan pelengkapan data adalah SK atau kontrak kerja, ataupun keduanya yang menjadi bukti pengangkatan sebagai tenaga non ASN di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Juknis Baru Soal Tunjangan Guru Non Sertifikasi Resmi Kemdikbud, Sudah Sah atau Belum?

  1. Apakah tenaga non ASN boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

THK-II dan pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang di-input oleh Admin Instansi. 

Selama belum dilakukan Finalisasi terhadap data tersebut oleh Admin Instansi, maka data masih dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan pegawai non ASN dan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

Baca Juga: Resmi Kemenpan RB! Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Simak Berikut Ini

  1. Bagaimana jika data yang sudah diubah masih terdapat kesalahan? Apakah masih dapat diubah lagi?

Selama belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh setiap tenaga non ASN dan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

  1. Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misalnya terkait nama, jabatan, dan data lainnya?

Selama belum dilakukan Finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data tersebut dapat diperbaiki oleh THK II dan pegawai non ASN yang mengalami kondisi ini. 

Diharapkan juga, THK II dan pegawai non ASN dapat melakukan koordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud! Inilah 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diberhentikan Seluruhnya, Jika...

  1. Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?

SK yang hilang dapat digantikan dengan fotocopy SK yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

  1. Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?

Bukti pembayaran yang hilang dapat digantikan dengan fotocopy slip gaji yg sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau bisa juga dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.

Demikianlah informasi mengenai data dan dokumen yang masih banyak dipertanyakan oleh tenaga non ASN dalam proses pendataan non ASN. Semoga informasi ini dapat membantu.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah