INFO TERBARU, PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022

- 2 Oktober 2022, 14:24 WIB
Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru
Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru /www.menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pendataan non ASN bagi tenaga honorer dilingkungan instansi pemerintah telah berkahir pada 30 September lalu.

Saat ini, proses pendataan non ASN bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat tengaha memasuki babak pra-finalisasi.

Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Resmi! PANRB Rilis SE Terbaru Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Bukan Untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN?

Melalui SE tersebut Menteri PANRB menyampaikan rasa terimakasihnya sekaligus penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer di instansi masing-masing.

Dalam SE tersebut juga diternagkan bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.

Akan tetapi kegiatan pendataan non ASN dilakukan guna mengetahui jumlah tenaga non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022 Telah Cair. Ingin Tahu Lebih Jelas? Simak di Sini...

Baik itu tenaga honorer yang bekerja di instansi pusat ataupun daerah dan juga sekaligus dilakukan pemetaan bagi honorer tersebut.

Hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB lalu, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di-input.

Jumlah tersebut terdiri dari atas tenaga honorer 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Baca Juga: MANTAP! Begini Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Cek Apakah Kamu Termasuk

Dalam SE, Kementerian PANRB mengimbau kepada PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan non ASN dengan langkah sebagai berikut:

1. Instansi yang sudah melakukan input data tenaga honorer, wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data yang masuk, sudah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.

2. Bagi nstansi yang belum melakukan input data tenaga honorer, agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.

Baca Juga: RESMI! Inilah Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bagi Guru Madrasah

3. Apabila data sudah diverifikasi dan validasi, maka instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau dapat melalui papan pengumuman.

4. Hingga tanggal 8 Oktober 2022 mendatang, masyarakat termasuk tenaga honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data.

Hal tersebut harus dilakukan oleh tiap-tiap instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Baca Juga: Selain karena Meninggal Dunia, Tunjangan Guru ASN Akan Dihentikan Gara-gara Ini, Nomor 4 Paling Fatal!

5. Selanjutnya, instansi perlu menanggapi umpan balik tenaga honorer yang telah dan memperbaiki datanya paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022.

Perbaikan data tenaga honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN.

Adapun data final pendataan non ASN wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi.

Apabila data tenaga honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, maka ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum. 

Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Ada Namamu Tidak?

Oleh karenanya honorer wajib memantau pengumuman pendataan non ASN di instansinya masing-masing untuk memastikan kesesuaian data dirinya sebelum tanggal 8 Oktober 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x