6. PPK memerlukan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
7. Apabila di kemudian hari masih terdapat data yang masih tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban baik Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.
Demikian Surat Edaran terbaru yang dirilis Menpan RB tentang pendataan honorer atau tenaga non ASN yang sudah dijalankan oleh PPK.***