Info Resmi PANRB Terkait Pendataan Non ASN. Benarkah Honorer Tidak Diangkat Menjadi ASN?

- 2 Oktober 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi pendataan honorer atau tenaga non ASN
Ilustrasi pendataan honorer atau tenaga non ASN /Pixabay/Aymanejed

6. PPK memerlukan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.

7. Apabila di kemudian hari masih terdapat data yang masih tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban baik Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Seputar Tunjangan Guru ASN: Jadwal Pembayaran, Besaran, Sebab Dihentikan, Tahapan Penyaluran

Demikian Surat Edaran terbaru yang dirilis Menpan RB tentang pendataan honorer atau tenaga non ASN yang sudah dijalankan oleh PPK.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x