Info Resmi PANRB Terkait Pendataan Non ASN. Benarkah Honorer Tidak Diangkat Menjadi ASN?

- 2 Oktober 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi pendataan honorer atau tenaga non ASN
Ilustrasi pendataan honorer atau tenaga non ASN /Pixabay/Aymanejed

2. Pendataan tenaga non ASN atau honorer yang dilakukan oleh PPK bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Link Juknis Program Berhadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Oktober 2022

3. Data yang telah diinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 September 2022 pada pukul 07:10 WIB sementara mencapai 2.113.158 tenaga non ASN. Namun, berdasarkan telaah BKN telah ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

4. Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, maka PPK akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data maka wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali agar memastikan data honorer atau tenaga non ASN sudah sesuai dengan surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

b. Namun, bagi instansi yang belum menginput data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput ke dalam sistem aplikasi BKN.

c. Hasil verifikasi dan validasi data honorer atau tenaga non ASN tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Segera Daftar! Ada Hadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS Peserta Program Ini, Batas Hingga...

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam waktu sepuluh hari atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTJM yang telah ditandatangani oleh PPK. Apabila data final tidak disertai SPTJM maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x