Resmi! Pendataan Non ASN. Uji Publik 17 Daerah, Cek Namamu di Sini. Apakah Diterima atau Ditolak...

- 3 Oktober 2022, 12:21 WIB
Pendataan Non ASN. Uji Publik 17 Daerah, Cek Namamu di Sini. Apakah Diterima atau Ditolak
Pendataan Non ASN. Uji Publik 17 Daerah, Cek Namamu di Sini. Apakah Diterima atau Ditolak /Pexel/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info pendataan non ASN atau tenaga honorer, terkait dengan pengumuman uji publik data non ASN yang telah disampaikan oleh Pemda atau Pemerintah Daerah.

Di mana pada pendataan non ASN atau tenaga honorer terdapat 17 Pemda terbaru yang telah menyampaikan hasil uji publik pendataan non ASN di wilayahnya.

Selain itu, pada pendataan non ASN atau tenaga honorer ini, pihak BKD sendiri masih menerima perbaikan setelah adanya informasi surat terbaru dari PANRB.

Oleh sebab itu, perlu bagi non ASN untuk mengecek daftar daerah berikut, apakah ada daerah Anda.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik

Lebih lanjut setelah adanya tahapan pra finalisasi penutupan pembuatan akun untuk tahap awal, di mana terdapat 17 daerah terbaru yang telah menyampaikan uji publik, terlepas daripada surat edaran PANRB yang menyatakan bahwa banyak data yang tidak sesuai dengan ketentuan PANRB.

  1. Kabupaten Cirebon

Untuk daerah pertama yaitu Kabupaten Cirebon. Pada daerah tersebut, dari pihak BKD terdapat perpanjangan masa untuk dapat dilakukan perbaikan non ASN di wilayahnya.

  1. Kota Cirebon
  2. Mojokerto

Kemudian, wilayah yang ketiga adalah Mojokerto, hal itu disampaikan langsung oleh Pemerintah Kota Mojokerto dengan nomor 800/8726/417.603.2/2022, tentang uji publik pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

  1. Sulawesi Tengah

Untuk uji publik di daerah Sulawesi Tengah telah dilakukan oleh Pemerintah setempat melalui pengumuman surat edaran dengan nomor 800/0926/BKD.

  1. Kabupaten Blora

Kabupaten Blora telah melakukan uji publik dan diumumkan melalui surat edaran dengan nomor 800/1299.

  1. Kabupaten Ponorogo

Hal tersebut dengan diumumkan melalui surat edaran nomor 800/3234/405.26/2022, tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Resmi! MenpanRB Minta Semua Guru Wajib Bersiap di Tanggal 16 Oktober 2022, Berlaku Bagi ASN dan Non

  1. Kabupaten Pamekasan
  2. Kota Ternate
  3. Kabupaten Kuningan
  4. Kota Tegal
  5. Kabupaten Rembang
  6. Jawa Timur
  7. Bengkulu Selatan
  8. Palangkaraya
  9. Bangka Belitung
  10. Kota Rembang
  11. Bengkulu Selatan

Bagi tenaga honorer atau non ASN yang akan melihat lampiran pada masing-masing kotanya, harus memperhatikan hal apa saja yang perlu dilakukan seperti perbaikan data, sanggahan, dan lainnya.

Berikut merupakan link daftar daerah tenaga non ASN yang telah disebutkan.

Kabupaten Cirebon

Kota Cirebon

Mojokerto

Sulawesi Tengah

Blora

Ponorogo

Pamekasan

Kota Ternate

Kabupaten Kuningan

Daerah Lainnya

Itulah link daerah yang telah uji publik, untuk link Hasil pendataan Non ASN 2022, merupakan link yang termasuk daftar daerah Kota Tegal, Kab. Rembang, Jawa Timur, Bengkulu, Palangkaraya, dan lain sebagainya.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah